“Oleh karenanya, sebaiknya Kepsek dan oknum guru tersebut di non-aktifkan dari jabatan karena lakukan tindakan yang tidak sesuai dengan kedua peraturan tersebut. Sanksi tegas harus diberikan bagi yang melanggar konstitusi dan keistimewaan DIY agar sistem pendidikan di DIY berjalan baik," kata Eko.
Ia menambahkan, dalam waktu dekat, Komisi A akan segera untuk kembali melaksanakan rapat koordinasi.
“Kami akan undang instansi terkait agar peristiwa ini tidak akan terulang kembali,” tutupnya.