Mardani Maming Dijemput Paksa Tim KPK, Petugas Juga Geledah Apartemennya di Jakarta

- 25 Juli 2022, 15:35 WIB
Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK di Jakarta Ali Fikri membenarkan ada kegiatan (penggeledahan)apartemen  Mardani Maming oleh KPK
Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK di Jakarta Ali Fikri membenarkan ada kegiatan (penggeledahan)apartemen  Mardani Maming oleh KPK /foto/ant

YOGYALINE - Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalsel, Mardani Maming dijemput paksa oleh KPK. Petugas juga menggeledah di apartemennya di Jakarta.

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi KPK menjemput paksa mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming itu pada Senin, 25 Juli 2022.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menuturkan, penjemputan paksa itu dilakukan di apartemennya di kawasan Jakarta.

Baca Juga: Suporter Persis Solo Terlibat Ricuh di Yogya Jelang Laga Melawan Dewa United di Magelang

"Benar, hari ini (25/7) tim penyidik  melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka dugaan korupsi ijin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Kalsel," kata Ali kepada wartawan.

Penjemputan paksa itu dilakukan lantaran Mardani mangkir dalam dua kali panggilan lembaga anti rasuah tersebut.

Mardani pertama dipanggil untuk diperiksa pada Kamis, 14 Juli 2022 lalu, namun tidak hadir dengan alasan sidang gugatan praperadilan tengah berjalan.

Kemudian KPK kembali melakukan panggilan kedua kepada Maming untuk hadir pada 21 Juli 2022 yang lalu, namun tidak hadir.

"Dan kami menilai tersangka tidak kooperatif," ujarnya.

Baca Juga: Bisa Apa AS Roma Tanpa Tammy Abraham dan Dybala? Menghadapi Nice Pasukan Jose Mourinho Beruntung

Maming sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka gerkait kasusdugaan suap penerbitan izin suap penerbitan SK Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2012.

SK itu berisi Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Maming pun tidak menerima penetapan tersangka oleh KPK.

Dia bersama timnya kemudian melayangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 27 Juli 2022 lalu.***

Editor: A. Purwoko

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah