Mardani Maming Mantan Bupati Tanah Bumbu Ditahan KPK, Hal Ini yang Dituduhkan

- 28 Juli 2022, 22:18 WIB
Mardani Maming mantan Bupati Tanah Bumbu saat tiba di gedung KPK, Kamis 28 Juli 2022.
Mardani Maming mantan Bupati Tanah Bumbu saat tiba di gedung KPK, Kamis 28 Juli 2022. /Antara/Benardy Ferdiansyah/Yogyaline.com/antara

YOGYALINE - Mardani Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) resmi ditahan KPK pada Kamis, 28 Juli 2022.

Penahanan dilakukan setelah Mardani Maming mendatangi KPK Kamis siang dan dilakukan pemeriksaan.

Mardani Maming ditetapkan tersangka suap dan gratifikasi saat menjadi Bupati di Tanah Bumbu, Kalsel.

Baca Juga: PSS Sleman Siap Hadapi RANS Nusantara FC di Bogor, Kondisi 4 Pemain Asing dalam Pucak Performa

"Tersangka MM (Mardani Maming) ditahan selama 20 hari ke depan terhitung hari ini 28 Juli 2022 sampai 16 Agustus 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat konfrensi pers, Kamis, 28 Juli 2022.

KPK menduga dalam kasus ini Maming telah menerima uang Rp104 miliar terkait penerbitan izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Utara.

Saat itu Maming menjabat sebagai Bupati Kabupaten Tanah Bumbu periode 2010 hingga 2018.

KPK mulai melakulan pengusutan kasus tersebut setelah menerima laporan pada Februari 2022 lalu.

Dari sana KPK kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dengan meminta keterangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Tanah Bumbu.

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah