Khawatir Kabur, Bareskrim Polri Cekal Empat Petinggi ACT ke Luar Negeri

- 28 Juli 2022, 13:21 WIB
Pendiri dan mantan Presiden ACT Ahyudin , salah satu tersangka penyelewengan dana kemanusiaan ACTn operasional ACT
Pendiri dan mantan Presiden ACT Ahyudin , salah satu tersangka penyelewengan dana kemanusiaan ACTn operasional ACT /PMJNews/

YOGYALINE - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengajukan permintaan cekal terhadap empat tersangka penyelewengan dana lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Pencekalan dilakukan kepada empat tersangka sekaligus. Mereka adalah Pendiri dan mantan Presiden ACT Ahyudin (A), Ibnu Khajar (IK) yang juga menjabat Presiden ACT aktif.  

Kedua tersangka lainnya, Hariyana Hermain (HH) yang merupakan salah satu pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan. Dan Novariandi Imam Akbari (NIA), selaku Ketua Dewan Pembina ACT.

Baca Juga: Berakhir Tragis, Kopda M Ditemukan Meninggal di Kendal Kamis Pagi

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan permintaan Bareskrim ini demi lancarnya kepentingan penyidikan lebih lanjut terhadap para tersangka.

"Bareskrim Polri meminta bantuan kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pencekalan atau pencegahan ke luar negeri 4 tersangka a.n. A, IK, NIA dan HH," katanya  kepada wartawan di Jakarta, Kamis (28/07/2022).

Permohonan pencekalan itu, sesuai Surat Nomor: B/5050/VII/RES.1.24./2022/_Dittipideksus tanggal 26 Juli 2022. Pencekalan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut serta dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri ke luar negeri.   

Baca Juga: Ketua Koperasi Simpan Pinjam Intidana Masuk Daftar DPO Kejaksaan Negeri Semarang

"Mereka terkait perkara dugaan tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan atau tindak pidana Yayasan dan atau tindak pidana pencucian uang," kata Nurul dikutip Yogyaline.com dari ANTARA

Halaman:

Editor: Ahmad Suroso


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x