YOGYALINE - Bareskrim Polri merilis hasil temuan dari penyelidikan terhadap yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang menggunakan dana donasi korban pesawat Lion Air dari Boeing. ACT menggunakan dana tersebut untuk koperasi syariah 212 mencapai Rp10 miliar.
Wadir Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol Helfi Assegafmengatakan total dana yang diterima ACT dari Boeing berjumlah Rp 138 miliar. Namun, tidak semua dipakai sesuai dengan perjanjian.
Dari Rp 138 miliar digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT Rp 103 miliar. Sisanya Rp 34 milliar digunakan tidak sesuai peruntukannya
Baca Juga: Waspada! Banjir Rob Akan Terjang Pesisir Selatan Jawa Hari Ini dan Rabu Besok
"Perlu kami sampaikan, apa saja yang digunakan tidak sesuai peruntukannya, di antaranya adalah: untuk koperasi syariah 212 kurang lebih Rp 10 miliar,” kata Helfi kepada wartawan, Senin (25/7/2022).
Kemudian untuk pengadaan armada truk kurang lebih Rp 2 miliar, program big food bus kurang lebih Rp 2,8 miliar, pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya kurang lebih Rp 8,7 miliar
"Selanjutnya, untuk dana talangan CV CUN Rp 3 miliar, dana talangan untuk PT MBGS Rp 7,8 miliar sehingga total semuanya Rp 34.573.069.200,00 (miliar)," sambungnya.
Bareskrim Polri juga menemukan penyelewengan dana yang dilakuan ACT untuk menggaji pengurus ACT. Bareskrim berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak dana-dana tersebut.
Baca Juga: KSAD Apresiasi Pengungkapan Cepat Penembakan Istri Anggota TNI
"Selain itu, digunakan untuk gaji para pengurus. Ini sekarang sedang dilakukan rekapitulasi dan menjadi tindak lanjut kami yang tadi disampaikan, yaitu akan dilakukan audit pada ACT, selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan PPATK, untuk selanjutnya tracing dana-dana tersebut," paparnya.