YOGYALINE - Kendaraan mati STNK selama dua tahun bakal dianggap blong, data dihapus.
Bagaimana tentang kabar yang ramai belakangan ini terkait penghapusan data kendaraan apabila Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menunggak pajak atau mati selama dua tahun.
Nantinya, kendaraan tersebut menjadi dianggap tidak legal digunakan di jalan raya.
Saat ini pihak Korlantas Polri dan instansi terkait masih melakukan sosialisasi agar masyarakat patuh dalam membayar pajak kendaraan.
Pentingnya penerapan pengaturan STNK mati dua tahun dianggap data hangus tersebut diungkap Korlantas Polri.
Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk menyelaraskan single data antara Korlantas, PT Jasa Raharja, dan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD).
Dengan begitu, perbedaan pencatatan data kendaraan bermotor antar instansi yang dilakukan di Samsat bisa diminimalisasi dan pendataan pajak lebih akurat.
Sebagai informasi, data mengenai jumlah kendaraan yang dipegang kepolisian, Jasa Raharja, ataupun Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) memiliki perbedaan.