Pengacara Dito Mahendra Ungkap Nikita Mirzani Terancam Penjara 12 Tahun

- 23 Juli 2022, 10:38 WIB
Kuasa Hukum Dito Mahendra menanggapi penangkapan Nikita Mirzani.
Kuasa Hukum Dito Mahendra menanggapi penangkapan Nikita Mirzani. /Tangkapan layar YouTube.com/Sambal Lalap/

YOGYALINE - Kabar penangkapan Nikita Mirzani  dengan tuduhan pencemaran nama baik menjadi sorotan public. Pasalnya artis ini ditangkap polisi saat tengah bersama anaknya.

Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra atas salah satu unggahan di akun Instagram pribadinya.

Di sisi lain, pada Jumat sore, 22 Juli 2022, pengacara dari pihak Dito Mahendra mengucapkan terima kasih kepada pihak Kepolisian Polres Serang kota yang telah bertindak cepat menangkap Nikita Mirzani.

Dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, pengacara Dito Mahendra, Yafet Rissy menyatakan penangkapan Nikita Mirzani sudah seharusnya. Karena sebelumnya telah dilakukan dua kali pemanggilan oleh Polda Banten tapi mangkir.

Baca Juga: Tak Jadi Ditahan, Polisi: Nikita Mirzani Dikenai Wajib Lapor

“Pada saat Nikita Mirzani statusnya sebagai saksi, dipanggil 2 kali tidak datang juga akhirnya dikepung. Setelah itu baru bersedia mendatangi pihak Kepolisian Serang Kota,” ujar Yafet Rissy dilansir kanal YouTube Hitz Entertainment

Ditambahkan oleh Yafet Rissy, ketika statusnya meningkat dari saksi menjadi tersangka, sudah dipanggil lagi secara patut dua kali namun tidak digubris.

Karena itu, menurut Yafet dari track record ini ada kecendrungan bahwa Nikita Mirzani menghambat proses penyidikan.

"Kita tahu menghalang-halangi proses penyelidikan, penyidik dalam hal ini, yang dilakukan oleh pihak Kepolisian, maka sesuai dengan pasal 24 ayat 1 dan 2 KUHAP, memiliki kewenangan untuk melakukan," katanya.

Baca Juga: Roy Suryo Tak Ditahan, Ini alasannya

Yafet pun menyinggung dan menyarankan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menggunakan platform media sosial.

Lebih lanjut kuasa hukum Dito Mahendra itu pun berharap agar proses kasus ini dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan Agung supaya dapat dilimpahkan ke pengadilan.

Terkait dugaan kasusnya, Nikita Mirzani disangkakan pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 junto Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau penistaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Nikita Mirzani terancam hukuman penjara maksimal selama 12 tahun dan denda Rp12 milyar maksimal.

Baca Juga: Termasuk Penyedia Senpi, Empat Pelaku Penembakan Istri Prajurit TNI di Semarang Tertangkap

Pihak Dito Mahendra menganggap tidak adanya komunikasi dari Nikita Mirzani mulai dari pelaporan hingga saat ini baik secara pribadi maupun dari kuasa hukumnya, telah selayaknya Nikita dijemput paksa oleh pihak kepolisian.

Yafet menambahkan bahwa sejak pelaporan dilakukan, ada pihak-pihak melakukan teror melalui telepon, membuntuti bahkan mengawasi keberadaan Nindy Ayunda sehingga membuat ketidaknyamanan.

Disinggung keberadaan Dito Mahendra dan Nindy Ayunda yang tidak kelihatan sejak laporan diturunkan, Yafet menjawab bahwa keduanya ada dan tidak bersembunyi.

“Kita sudah menyampaikan secara komunikatif kepada pihak Polres penyidik Jakarta Selatan dan kita sedang terus melakukan komunikasi dan koordinasi agar proses pemberkasan dapat dilangsungkan dengan baik,” ujar Yafet.***

Editor: Ahmad Suroso


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah