KPK Geledah Apartemen Milik Mardani H Maming di Jakarta

- 28 Juni 2022, 13:08 WIB
Bendahara Umum PBNU, Mardani Maming.
Bendahara Umum PBNU, Mardani Maming. /Pikiran Rakyat/M Rizky Pradila

YOGYALINE - Penanganan perkara terhadap Mardani H Maming terus berlanjut.Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah apartemen milik Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Mardani H Maming.

Penggeledahan itu dilakukan di Penthouse Apartemen Kempinski, Jakarta Pusat, Selasa, 28 Juni 2022.

"Informasi yang kami peroleh, benar ada kegiatan dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan.

Baca Juga: Yogyakarta Bersiap-siap! Uji Coba Pembelian Pertalite dan Solar Bersubsidi Pakai MyPertamina Mulai 1 Juli 2022

Upaya paksa itu dilakukan lembaga antirasuah tersebut terkait penanganan perkara kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, pada 2011 lalu.

Kala itu Maming merupakan Bupati di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel periode 2010 hingga 2018.

Dalam perkara ini Maming di jerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Baca Juga: Account Officer di Bank BJB Cabang Semarang Top Up Ugal-ugalan hingga 38 Kali, Kini Dihukum 10 Tahun

Dia pun kini telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan kedepan.

Selain Maming, adiknya Rois Sunandar H Maming juga turut dicegah bepergian terhitung 16 Juni 2022.***

Editor: A. Purwoko

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah