Mengejutkan, Praktik Sindikat Joki Tes Masuk Perguruan Tinggi Negeri Tarifnya hingga Ratusan Juta

- 18 Juli 2022, 13:22 WIB
Paktik sindikat perjokian dalam tes masuk perguruan tinggi negeri dibongkar jajaran Polda Jatim. Tarifnya hingga ratusan juta rupiah.
Paktik sindikat perjokian dalam tes masuk perguruan tinggi negeri dibongkar jajaran Polda Jatim. Tarifnya hingga ratusan juta rupiah. /A.Purwoko/Yogyaline.com/humas polri

YOGYALINE - Kelompok sindikat pelaku joki tes masuk Perguruan Tinggi Negeri atau biasa disebut SBMPTN yang beraksi di Jatim bekerja sistematis.

Kelompok sindikat joki tes masuk perguruan tinggi negeri yang digulung tim Polda Jatim, ini melakukan aksinya secara bersama-sama dan telah membagi tugas dan peran masing-masing.

Mereka ada yang berperan sebagai joki, pembuat alat atau perangkai alat, team briefing, team operator dan team master.

Baca Juga: Jika Google, WhatsAPP, Facebook Diblokir, Apa Alternatif Penggantinya?

Bahkan tarif untuk peserta SBMPTN yang titip lebat praktik perjokian ini cukup fantastis. Per orang tarifnya dari Rp 100 juta hingga Rp 400 juta.

Sindikat joki tes masuk PTN ini sudah berjalan lama. Diperkirakan, mereka telah meraup uang dari calon peserta hingga miliaran rupiah.

Diketahui, Polda Jatim menangkap delapan orang yang diduga menjadi joki Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (UTBK-SBMPTN) di Jawa Timur (Jatim).

"Kedelapan tersangka itu adalah, MJ, RHB, MSN, ASP, MBBS, MSME dan RF," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (16/7/2022).

Kini kedelapan tersangka telah diproses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Mengenai sistem kerja kelompok sindikat joki tes masuk di PTN ini diungkap secara detil oleh polisi.

Baca Juga: Sindikat Joki Tes Masuk Perguruan Tinggi Negeri di Jatim Dibongkar, 8 Orang Jadi Tersangka

 "Mekanisme atau sistem kerja yang dibangun oleh kelompok pertama M.J selaku koordinator sindikat menerima titipan peserta ujian SBMPTN”.

“Selanjutnya team briefing mendatangi calon peserta untuk menjelaskan penggunaan alat-alatnya serta melakukan pemasangan perangkat di tubuh peserta," ujar Dedi.

Menurut Dedi, di saat peserta mengikuti ujian langsung melakukan perannya memastikan camera di tangannya dapat memotret soal untuk di screenshoot oleh para operator.

Nantinya, setelah di screenshoot oleh operator kemudian dikirimkan ke team master guna dikerjakan soalnya.

Setelah soal dikerjakan oleh master, hasilnya diserahkan jawabannya ke operator kembali untuk di bacakan melalui microfon yang dipakai para peserta.

"Bahwa tarif atau biaya sebesar Rp 100.000.000,- hingga Rp. 400.000.000,-. Sindikat perjokian ini berjalan sudah cukup lama," katanya.

Baca Juga: Jadwal Layanan SIM Keliling di DIY Hari Ini

"Berdasarkan keterangan tersangka tahun 2020 dapat meluluskan peserta sebanyak 41 orang dengan pendapatan sebesar Rp. 2.500.000.000, dan tahun 2021 sebanyak 69 orang berbagai jurusan dan berbagai Universitas dengan pendapatan sebesar Rp. 6.000.000.000," papar Dedi.

Atas perbuatan, tersangka disangka melanggar Pasal 32 ayat (2) Subsidair Pasal 48 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo 55 KUHP.***

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah