Guru Jangan Khawatir, Tersedia 1.035.811 kuota PPPK, Ini Syarat Daftarnya!

- 15 Juli 2022, 17:00 WIB
Ilustrasi tes PPPK
Ilustrasi tes PPPK /Antaranews/

2. Syarat Khusus Untuk Pelamar Disabilitas

- Pelamar wajib menyertakan video singkat yang memperlihatkan kegiatan sehari-hari dalam melakukan tugas sebagai pendidik.

- Surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menjelaskan jenis dan derajat disabilitas.

- Persyaratan yang disebutkan di atas wajib diverifikasi Panitia Seleksi Instansi Daerah. Pihak panitia juga bisa melakukan konsultasi kepada dokter spesialis kedokteran okupasi dan/atau tim penguji kesehatan.

Pemerintah akan mengangkat tenaga kesehatan yang bukan Aparatur Sipil Negara (Non ASN) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disaat masih kurangnya jumlah tenaga kesehatan terutama di Puskesmas dan Rumah Sakit Pemerintah Daerah.

Lebih dari 200 ribu tenaga kesehatan Non ASN, seperti tenaga honorer, diharapkan dapat beralih status menjadi PPPK tahun ini dan tahun depan seiring dengan mulai berlakunya aturan pemerintah yang menghentikan perekrutan pegawai honorer di 2023.

Tenaga kesehatan Non ASN yang akan beralih status antara lain tenaga kontrak/honorer Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, kontrak/honorer BLUD, kontrak dengan DAK Non Fisik (BOK), PTT dan sukarelawan yang bekerja pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang selama ini didayagunakan untuk mengisi dan memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di daerah.***

Halaman:

Editor: Ahmad Suroso


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah