Guru Jangan Khawatir, Tersedia 1.035.811 kuota PPPK, Ini Syarat Daftarnya!

- 15 Juli 2022, 17:00 WIB
Ilustrasi tes PPPK
Ilustrasi tes PPPK /Antaranews/

1. Syarat Umum

- Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

- Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih, berdasarkan keputusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

- Tidak pernah diberhentikan secara hormat berdasarkan permintaan sendiri atau secara tidak hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, anggota Kepolisian RI, atau pegawai swasta.

- Usia pelamar minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat mendaftar.

- Bukan anggota atau pengurus partai politik, maupun terlibat politik praktis.

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan syarat jabatan yang dilamar.

- Mempunyai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan minimal sarjana atau D4 sesuai syarat.

- Syarat lain sesuai kebutuhan jabatan

Baca Juga: Polisi Periksa Saksi Pencabulan Libatkan Mantan Pejabat PDAM Solo

Halaman:

Editor: Ahmad Suroso


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah