Guru Jangan Khawatir, Tersedia 1.035.811 kuota PPPK, Ini Syarat Daftarnya!

- 15 Juli 2022, 17:00 WIB
Ilustrasi tes PPPK
Ilustrasi tes PPPK /Antaranews/

- Tenaga honorer eks kategori II (THK-II) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021.

- Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021.

- Lulusan PPG (Pendidikan Profesi Guru) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021.

- Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021.

Prioritas II

- Guru hononer eks kategori II atau THK-II

Baca Juga: Ini Link Live Streaming Laga Liverpool vs Crystal Palace di Singapura Kick Off Pukul 19.35 WIB

Prioritas III

- Guru non-ASN sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan masa kerjanya minimal 3 tahun.

Berikut syaratnya:

Halaman:

Editor: Ahmad Suroso


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah