Polisi yang Intimidasi Jurnalis Akan Ditindak Tegas

- 15 Juli 2022, 14:49 WIB
Ilustrasi Jurnalis
Ilustrasi Jurnalis /Unsplash/Markus Winkler/

 

YOGYALINE - Kasus intimidasi terhadap jurnalis yang meliput sekitar isu polisi tembak polisi akhirnya terungkap. Kepolisian mengaku telah mengamankan anggotanya yang melakukan intimidasi terhadap jurnalis CNNIndonesia dan 20Detik tersebut. Kedua jurnalis tadi diintimidasi ketika bertigas di sekitaran Kompels Polri.  

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan, anggotanya yang melakukan intimidasi terhadap jurnalis udah ditemukan. “Sudah diketemukan dan akan ditindak tegas oleh Karo Provos," kata Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 15 Juli 2022.

Dedi menyesalkan peristiwa intimidasi itu terjadi.Pada hal menurutnya, sudah jelas kerja-kerja jurnalistik dilindungi oleh UU.

" Karena itu, seluruh anggota Polri harus mampu bersinergi, mampu berkomunikasi, dan justru melindungi teman-teman media dalam melaksanakan tugas-tugas jurnalistik, jangan sebaliknya," kata dia.

"Tindakan-tindakan yang mengintervensi ataupun tindakan-tindakan lain yang melanggar hukum, komitmen pimpinan Polri akan melakukan tindakan tegas kepada anggota-anggota tersebut, agar kejadian-kejadian seperti ini tidak terulang kembali," ucapnya.

Baca Juga: Giliran Wakil Rakyat Diduga Lakukan Pencabulan, MKD Bergerak

Dedi pun menyampaikan permintaan maaf atas persitiwa tersebut dan berharap tidak akan terjadi lagi.

"Saya selaku Kadiv Humas menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada media," ujarnya.

Halaman:

Editor: Krisno Wibowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x