"Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen. Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul," katanya.
Baca Juga: Kemendag Luncurkan Kemasan Baru Minyakkita.
Lebih lanjut Muhadjir Effendy mengatakan bahwa pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat.
Selanjutnya kata dia pihaknya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain.
"Untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali," ujarnya.
Kementerian Sosial telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat.
Baca Juga: Kapolri : Jangan Lagi ada Polarisasi pada Pemilu 2024, Bahaya
Sementara itu, melansir Antara, Bareskrim Polri membuka penyelidikan terkait dugaan penyelewengan dana umat oleh ACT.
Bareskrim akan melakukan pengumpulan data serta keterangan (pulbaket).***