- Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidang, khususnya pasal menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, pasal 156 atau pasal 156a KUHP yang pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama.
- Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan.
Dengan demikian, keenam tersangka terancam mendapat hukuman penjara atau bui selama 10 tahun lamanya.
Baca Juga: Pelita Air Buka Rute Baru ke YIA, Luncurkan Program Enjoying Yogya, Enjoy the Sun
Sebelumnya, keenam tersangka lebih dulu diperiksa sebagai saksi. Hingga akhirnya Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan mereka menjadi tersangka.***