Heboh Promo Tak Elok Holywings Polisi Menjerat Enam Orang Jadi Tersangka

- 26 Juni 2022, 10:41 WIB
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru pada kasus promosi Holywings.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru pada kasus promosi Holywings. /PMJ News

YOGYALINE - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agara dari tempat hiburan malam di Jakarta Holywings.

Enam tersangka ditetapkan terkait promosi minuman keras (miras) gratis bagi pengunjung yang mimiliki nama "Muhammad-Maria".

 Keenam orang tersebut menjadi tersangka atas kasus berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Baca Juga: Bus Pariwisata Terjun ke Jurang, Tiga Penumpang Meninggal dan 1 Orang Belum Ditemukan

Polisi juga menjerat mereka dengan pasal ITE terkait promosi yang tidak etis itu melalui medsos.

 "Ada enam orang yang kita jadikan sebagai tersangka. Semuanya bekerja di Holywings kawasan BSD," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Budhi Herdi, seperti dikutip dari Antara News. 

 Adapun rincian peran dari keenam tersangka adalah sebagai berikut:

 

  1. EJD selaku yang merupakan Direktur Kreatif

 

  1. NDP selaku Head Tim Promotion

 

  1. DAD sebagai desain grafis

 

  1. EA selaku admin tim promosi

 

  1. AAB selaku sosial media officer

 

  1. AAM sebagai admin tim promo yang betugas memberikan permintaan ke tim kreatif

 

Budhi menyebutkan beberapa barang bukti yang telah disita, antara lain tangkap layar (screenshot) unggahan akun resmi Holywings satu unit mesin atau PC komputer, satu buah telepon seluler, satu buah eksternal hardisk dan satu buah laptop.

Baca Juga: Calon Haji Asal Kebumen dari Embarkasi Solo Meninggal di Mekkah

Lebih lanjut, ia menuturkan motif atau tujuan dibuatnya konten promosi tersebut, yakni untuk menarik pengunjung. 

 "Mereka membuat konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke gerai khususnya di gerai yang presentase penjualannya di bawah target 60 persen," imbuh Budhi.

EJD dan rekan-rekannya pun dijerat pasal berlapis mengenai hoax dan penistaan agama.

 

  1. Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidang, khususnya pasal menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, pasal 156 atau pasal 156a KUHP yang pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama.

 

  1. Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan.

 

Dengan demikian, keenam tersangka terancam mendapat hukuman penjara atau bui selama 10 tahun lamanya.

Baca Juga: Pelita Air Buka Rute Baru ke YIA, Luncurkan Program Enjoying Yogya, Enjoy the Sun

Sebelumnya, keenam tersangka lebih dulu diperiksa sebagai saksi. Hingga akhirnya Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan mereka menjadi tersangka.***

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah