YOGYALINE - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agara dari tempat hiburan malam di Jakarta Holywings.
Enam tersangka ditetapkan terkait promosi minuman keras (miras) gratis bagi pengunjung yang mimiliki nama "Muhammad-Maria".
Keenam orang tersebut menjadi tersangka atas kasus berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Baca Juga: Bus Pariwisata Terjun ke Jurang, Tiga Penumpang Meninggal dan 1 Orang Belum Ditemukan
Polisi juga menjerat mereka dengan pasal ITE terkait promosi yang tidak etis itu melalui medsos.
"Ada enam orang yang kita jadikan sebagai tersangka. Semuanya bekerja di Holywings kawasan BSD," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Budhi Herdi, seperti dikutip dari Antara News.
Adapun rincian peran dari keenam tersangka adalah sebagai berikut:
- EJD selaku yang merupakan Direktur Kreatif