Nasib Bharada Eliezer Tidak Dipecat Berdasar Sidang KKEP, Inilah Sanksi dari Polri

23 Februari 2023, 09:35 WIB
Polri menggelar sidang komisi kode etik untuk memutuskan status kepolisian dari Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, pasca-divonis 1,5 tahun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. /purwoko/foto humas polri/yogyaline.com

YOGYALINE - Inilah nasib Bharada Eliezer Pudihang Lumiu setelah polri menggelar sidang komisi kode etik untuk memutuskan status kepolisian dari Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, pasca-divonis 1,5 tahun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Dari hasil kode etik tersebut, komisi memutuskan bahwa, Richard Eliezer dipertahankan sebagai personel Polri, atau dengan kata lain Bharada E tidak dipecat.

"Terduga pelanggar (Bharada Eliezer) masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Februari 2023.

Baca Juga: Haga Tiket Kapal Pelni KM Bukit Suguntang Bulan Februari 2023, Rute Kupang, Makasar, Maumere, Nunukan

Meski demikian, Ramadhan menyebut bahwa komisi sidang tetap menjatuhkan sanksi etika terhadap justice collaborator kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut.

Ramadhan mengatakan, terkait dengan kasus tersebut, Richard Eliezer dijatuhkan sanksi demosi selama satu tahun lamanya.

"Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dam secara tertulis kepada pimpinan Polri. Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama satu tahun," ujar Ramadhan.

Ramadhan memaparkan pertimbangan hukum dari pada pimpinan komisi sidang etik tersebut. Di antaranya, Bharada Eliezer belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun pidana.

Bharada Eliezer mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan. Terduga pelanggar telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama, di mana pelaku yang lainnya dalam sidang pidana pengadilan negeri Jakarta Selatan berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara, merusak, menghilangkan barang bukti dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan.

Baca Juga: Zodiak Keuangan 25 Februari 2023, Aries Percaya Diri, Gemini Jangan Ragu, Leo Jagalah Martabatmu

Tetapi justru kejujuran Bharada Eliezer dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi.

Selain itu Bharada Elieser bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama di persidangan sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka.

Bharada E juga masih berusia muda, masih berusia 24 tahun, masih berpeluang memiliki masa depan yang baik apalagi dia sudah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

Kemudian, adanya permintaan maaf dari Bharada Eliezer kepada keluarga Brigadir J, di mana saat persidangan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ia telah mendatangi pihak keluarga Brigadir J, bersimpuh, dan meminta maaf atas perbuatan yang terpaksa.

Dalam hal terebut keluarga Brigadir J juga memberikan maaf.

Semua tindakan yang dilakukan Bharada Eliezer dalam keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan.

Ia yang berpangkat Bharada atau Tamtama Polri tak berani menolak perintah menembak Brigadir J dan saudara FS karena selain atasan jenjang kepangkatan FS dengan terduga pelanggar sangat jauh.

Baca Juga: Jadwal Kapal Pelni KM Sirimau dan Harga Tiket KM Umsini Bulan Februari 2023, Cek Rute Ambon, Manokwari, Tual

Dengan bantuan Bharada Eliezer yang mau bekerja sama dan memberikan keterangan yang sejujurnya sehingga perkara meninggalnya Brigadir J dapat terungkap.***

Editor: A. Purwoko

Tags

Terkini

Terpopuler