YOGYALINE - Bharada E alias Bharada Richard Eliezer dipastikan akan mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Bukan itu saja, Bharada E sebagai justice collaborator juga akan mendapatkan perlakuan khusus dari kepolisian maupun kejaksaan selaku aparat penegak hukum
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo bahkan menginformasikan Bharada E juga memperoleh hak pemisahan tempat penahana dan juga penghargaan. Bahkan, penghargaan dari pengadilan.
Meski begitu, penghargaan akan diberikan sesuai dengan keputusan hakim.
"Nah, kalau penghargaan ini nanti tentu saja dari putusan hakim," kata Hasto, dikutip dari Antara.
Baca Juga: Harga Pertalite dan Solar Naik Minggu Depan
Di sisi lain, Hasto mengatakan belum mendapatkan pengajuan mengenai perlindungan pihak keluarga Bharada E.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Polri telah menetapkan 5 tersangka.