Pengungkapan Pengiriman TKI Ilegal di Batam: Berawal dari Penemuan Wanita Mengapung di Laut

23 November 2022, 15:17 WIB
Seorang Tersangka berinisial B alias Pak Wa yang merupakan salah satu sindikat pengiriman Pekerja Migran Indonesia secara Ilegal berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri. /yogyaline.com/humas/

YOGYALINE - Berawal dari penemuan seorang wanita yang terapung-apung di lautan, akhirnya jajaran Kepolisian di Polda Kepri membongkar jaringan pengiriman pekerja migran Indonesia ilegal.

Setelah menelusuri dari para korban yang belum sampai ke luar negeri, Polda Kepri menangkap para pelaku pengiriman pegawai migran secara ilegal itu.

Terakhir kali, polisi menangkap seorang pria berinisial B alias Pak Wa salah satu jaringan sindikat tersebut di Serang, tepatnya di Ciwaru Jaya, Cipare, Serang, Banten.

Baca Juga: ZODIAK LUSA LEO JUMAT 25 November 2022, Cinta, Keuangan, Karier

Wadir Dit Polairud Polda Kepri AKBP Cakhyo Dipo Alam, S.Ik didampingi Kepala BP3MI Kepulauan Riau, Amingga M Primastito dan Tim DVI Bid Dokkes Polda Kepri Pembina drg Dian Ratna Wulansari saat Konferensi Pers di Aula Mako Dit Polairud Polda Kepri, Sekupang, Rabu (23/11/2022) mengungkapkan kronologi pengungkapan tindak pidana tersebut.

Awal kejadian pada 15 November 2022 sekitar pukul 06.40 WIB ditemukan oleh Kapal MT. Klasgaun seorang wanita yang sedang mengambang di tengah laut yang kemudian diketahui bernama Zuraida.

Saat ditanya oleh awak kapal bahwa yang bersangkutan mengalami kecelakaan kapal yang disebabkan karena hantaman ombak besar.

Di dalam kapal speed boat yang tenggelam tersebut terdapat 8 orang dengan tujuan Malaysia dengan rincian 6 orang penumpang dan 2 orang awak kapal.

“Berdasarkan temuan tersebut awak kapal kemudian menyerahkan Saudari Zuraida kepada Dit Polairud Polda Kepri untuk mendapatkan penanganan medis di rumah sakit Bhayangkara Polda Kepri," ungkap Wadir Dit Polairud Polda Kepri AKBP Cakhyo Dipo Alam, S.Ik.

Baca Juga: Tim Basarnas Terus Cari 151 Korban Gempa Cianjur Yang Hilang, Korban Meninggal Capai 268 Orang

Dikatakan, selanjutnya Dit Polairud Polda Kepri melakukan tindakan dan membentuk tim SAR yang terdiri dari Basarnas, TNI AL, KPLP dan Bakamla untuk melakukan pencarian terhadap korban lainnya.

Dari pencarian pada tanggal 15 November 2022 sampai dengan 19 November 2022 tim berhasil menemukan 5 jenazah dan 1 potongan tubuh.

“Sedangkan korban kecelakaan yang belum ditemukan adalah seorang laki-laki yang menurut informasi adalah tekong atau nakhoda speed boat dari kapal yang kecelakaan," tambahnya.

"Tidak berhenti sampai di situ, kemudian tim Opsnal Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri melakukan langkah penyelidikan untuk mencari pelaku pengiriman PMI secara Ilegal.

Hasilnya pada Senin tanggal 21 November 2022 pada jam 01.10 WIB tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri, Sat Reskrim Polresta Barelang dan Polsek Cipocok Jaya Polres Serang Polda Banten berhasil menangkap pria berinisial B alias Pak Wa di Ciwaru Jaya, Cipare, Serang, Banten".

"Barang Bukti yang diamankan adalah 1 unit Mobil Toyota Calya warna putih yang digunakan untuk mengantar PMI Ilegal ke penampungan yang ada di Kota Batam, 1 Unit Handphone, 1 buah ATM dan 1 Buku rekening atas nama tersangka.

Baca Juga: Prediksi Skor Jerman vs Jepang Piala Dunia 2022, Line Up dan Link Live Streaming: Asa Generasi Baru

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 81 Jo pasal 69 Undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun Penjara".

Kepala BP3MI Kepulauan Riau, Amingga M. Primastito mengatakan banyaknya permintaan tenaga kerja di luar negeri menjadikan PMI terus berdatangan di wilayah kota Batam yang merupakan tempat transit menuju ke negara tetangga.

Upaya untuk mencegah pengiriman PMI secara ilegal adalah dengan memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat di wilayah yang menjadi kantong-kantong tempat pemberangkatan.***

Editor: A. Purwoko

Tags

Terkini

Terpopuler