Sultan Terima Uang dengan Seri Unik, Ada Inisial HB X

21 Agustus 2022, 14:55 WIB
Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan mengeluarkan uang pecahan rupiah baru, mulai tanggal 18 Agustus 2022. /

 

YOGYALINE - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan kegembiraannya, setelah menerima  pecahan uang baru emisi 2022 dengan nomor seri yang unik.

Lembaran uang kertas yang diberikan oleh Kepala Kantor BI DIY, Budiharto Setyawan itu, ada inisial HB X, diikuti dengan tanggal, bulan dan tahun lahir Sri Sultan, pada masing-masing uang pecahan.

Sultan Sabtu, 20 Agustus 2022, di JEC, menerima pecahan uang baru emisi tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia.

Tujuh  lembar uang kertas emisi 2022 yang diterima Sri Sultan ini terdiri atas pecahan Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2000, dan Rp1000.

Sultan berseloroh, tidak akan membelanjakan pecahan uang tersebut dan akan menyimpannya sebagai koleksi, mengingat uniknya nomer seri pada uang kertas tersebut. "Ora arep tak blanjakke, buat koleksi," ucap Sri Sultan.

 Baca Juga: Seru! Ganjar Pranowo Gabung Erick Thohir Menang, Susi Pudjiastuti pun Tertawa Lebar

Menurut Sri Sultan, ketika BI mengeluarkan pecahan uang emisi baru, memang kepala daerah pasti akan mendapatkan terlebih dahulu. Menurutnya, Gubernur Jawa Tengah juga sudah lebih dulu mendapatkan uang emisi 2022 tersebut.

"Jumat lalu saya baru pulang dari Jakarta kan, tidak bisa menerima. Sedangkan untuk di Jogja kalau itu (uang emisi baru) belum diserahkan kepada Gubernur, duitnya tidak beredar. Maka diputuskan untuk diserahkan di sini supaya besok Senin bisa beredar," kata Sultan.

Menanggapi hal tersebut, Budiharto membenarkan. Meskipun sudah berlaku efekif pada 17 Agustus 2022 kemarin, namun uang emisi baru belum diedarkan karena Gubernur DIY belum menerima.

Uang tersebut baru bisa diedarkan setelah Kepala Daerah menerimanya. Kantor Perwakilan Bank Indonesia DIY memang harus menyerahkan yang pertama kali kepada pemimpin daerah dalam hal ini di DIY adalah kepada Gubernur Sri Sultan Hamengkubuwono X.

"Setelah diserahkan kepala kepada kepala daerah, uang boleh beredar. Sebenarnya sudah boleh beredar sejak tanggal 18 Agustus, cuma kita ini hidup di suatu daerah, menghormati daerah tersebut. Jadi ini adalah kearifan yang ingin ditempuh oleh Bank Indonesia," jelas Budiharto.

Baca Juga: Terungkap, Prof Karomani Pandai Bikin Skenario Simanila, Emas Batangan Kini Disita KPK

Budiharto mengatakan, peredaran uang kertas tahun emisi 2022 efektif berlaku bersamaan dengan HUT Kemerdekaan RI ke-77. Perbedaan uang emisi 2022 ini terletak pada ukuran dan warnanya.

Apabila dulu ukuran pecahan hampir sama, kini ada perbedaan yang cukup terlihat. Semakin kecil nilai nominal pecahan uang tersebut, maka semakin kecil juga ukurannya. Perbedaan ukuran dari pecahan Rp.1.000 ke Rp.2.000 bisa mencapai 50 mm.

Begitupun pecahan Rp.2.000 dengan Rp.5.000. Juga dengan warna yang dibuat memiliki perbedaan yang jelas agar masyarakat tidak keliru. ***

 

 

Editor: Krisno Wibowo

Tags

Terkini

Terpopuler