Jangan Kaget, Tarif Ojek Online Naik Mulai Hari Minggu 14 Agustus Ini, Zona Termurah Ada di Zona Ini

14 Agustus 2022, 10:53 WIB
Berikut ini tarif terbaru ojek online yang naik lagi berdasarkan regulasi dari Kemenhub, berlaku mulai 14 Agustus 2022. /Muhammad Faiz/

YOGYALINE - Jangan kaget, tarif ojek online resmi mengalami kenaikan mulai hari ini, Minggu, 14 Agustus 2022.

Keputusan kenaikan tarif terbaru ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Dari daftar tarif yang mengalami kenaikan itu, tarif ojek online termurah masih berlaku di wilayah zona 1, yang meliputi Sumatera, Jawa (selain Jabodetabek), dan Bali.

Baca Juga: Istri Ferry Mursyidan Baldan Mantan Menteri ATR BPN Jadi Tersangka di Polda Metro Jaya, Ini Kasusnya

Aturan tersebut diteken Kemenhub pada tanggal 4 Agustus 2022 dan selanjutnya perusahaan berbasis aplikasi angkutan online harus melakukan penyesuaian tarif baru paling lambat dalam kurun waktu 10 hari sejak keputusan ditetapkan.

Berdasarkan aturan baru, kenaikan tarif ojek online disesuaikan berdasarkan sistem zonasi. Kemudian, ada tiga zona yang berlaku di seluruh Indonesia.

Berikut ini rincian tarif baru ojek online di tiga zona per Agustus 2022.

Zona I: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali

- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850 per km

- Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300 per km

- Biaya jasa minimal sebesar Rp9.250 s.d Rp11.500.

Baca Juga: Mobil Listrik Toyota BZ4X Masuk Indonesia! Usik Pasar Mobil Mesin BBM

Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi atau Jabodetabek)

- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600 per km

- Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700 per km

- Biaya jasa minimal sebesar Rp13.000 s.d Rp13.500.

Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)

- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100 per km

- Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600 per km

- Biaya jasa minimal sebesar Rp10.500 s.d Rp13.000.

Dilihat berdasarkan tiga zona, tarif ojek online termurah ada di Zona I yang meliputi wilayah Sumatera, Jawa (selain Jabodetabek), dan Bali.

Baca Juga: Jadwal Kapal Pelni KM Leuser Rute Surabaya, Denpasar, hingga Tual Dobo, Agustus 2022: Cek Harga Tiketnya

Sedangkan, tarif ojek online termahal berada di Zona II meliputi wilayah Jakarta Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek.

Dengan adanya tarif  baru ojek online ini, Kemenhub meminta perusahaan aplikasi kembali meningkatkan pelayanan terhadap konsumen dengan memberikan jaminan keamanan dan keselamatan.

Adapun tarif ojek online ini bisa disesuaikan dan dievaluasi paling lama setiap satu tahun atau jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang melibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20 persen.***

Editor: A. Purwoko

Tags

Terkini

Terpopuler