Mendadak Bharada E Cabut Kuasa Dua Pengacaranya yang Sedang Populer

12 Agustus 2022, 11:59 WIB
Bharada E mencabut kuasa Deolipa Yumara sebagai pengacaranya dalam kasus pembunuhan Brigadir J. /IG olive_yumara/

YOGYALINE - Setelah pengacara sebelumnya mundur, kini Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J, mencabut kuasa hukum Deolipa Yumara dan Muhamad Burhanuddin sebagai pengacaranya.

Kabar pencabutan kuasa pengacaranya, Deolipa Yumara dan Muhamad Burhaniddin sudah santer terdengar sejak Kamis 11 Agustus malam.

Kini hal itu sudah didengar juga pihak Bareskrim Polri.

Baca Juga: Lima Wasit dan 7 Asisten Wasit Diberi Hukuman oleh PSSI, Ada yang tidak Fair? PSSI Buka Suara

Mengenai alasan pencabutan kuasa untuk pengacaranya ini, pihak Bharada E belum mengkonfirmasi lebih jauh.

Meski demikian menanggapi soal surat pencabutan kuasa Bharada E ini, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi membenarkan hal tersebut.

"Iya, betul (soal pencabutan kuasa Bharada E)," ujar Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (12/8/2022).

Lebih lanjut Andi menyampaikan pencabutan kuasa tersebut merupakan wewenang dari Bharada E. Dia juga tak memberikan alasan detail terkait pencabutan kuasa ini.

"Ya, namanya juga ditunjuk. Kalau penunjukannya ditarik, kan terserah yang nunjuk," ucapnya.

Menurut Andi, awalnya pengacara Deolipa dan Burhanuddin memang ditunjuk oleh salah satu penyidik untuk membela Bharada E.

"Penyidik yang menunjuk untuk Bharada E," katanya.

Baca Juga: Jadwal Kapal Pelni KM Awu bulan Agustus 2022, Simak Rute, Syarat Terbaru dan Harga Tiket

Sebagai informasi, dalam surat pencabutan kuasa tersebut, Bharada E mencabut kuasa Deolipa dan Boerhanuddin terhitung mulai 10 Agustus 2022.

"Dengan ini saya selaku pemberi kuasa menyatakan mencabut kuasa tersebut terhitung sejak tanggal surat ini ditandatangani," tulis Bharada E dalam surat tersebut.

"Surat pencabutan ini, saya buat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak mana pun. Demikian surat pencabutan kuasa ini untuk digunakan sebagaimana mestinya," tambahnya.***

Editor: A. Purwoko

Tags

Terkini

Terpopuler