"Apalagi raperda ini merupakan bentuk penjabaran atas mandat Pembukaan UUD 1945 pada alinea ke-4 bahwa salah satu tujuan bernegara, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa,” imbuh Sri Paduka.
Dikatakan, setidaknya ada tiga peran masyarakat yang perlu diatur dalam upaya meningkatkan peran masyarakat dalam dunia pendidikan. Pertama, peran masyarakat sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pendanaan pendidikan.
Kedua, peran masyarakat sebagai pihak yang terdampak, dan yang ketiga, peran masyarakat sebagai pengawas independen.
“Dan sebagai tambahan, kami memberi masukan, dalam penjelasan umum Raperda ini disebutkan bahwa urusan kebudayaan merupakan salah satu sendi sektor pendidikan. Namun korelasi antara urusan kebudayaan dan pendanaan pendidikan sama sekali tidak diatur dalam batang tubuh. Oleh karena itu, kami menyarankan agar dilakukan penyelarasan penormaan antara penjelasan umum dengan batang tubuh,” ujarnya.
Terkait Raperda tentang Pembangunan Kepemudaan yang diprakarsai DPRD DIY, Sri Paduka mengungkapkan, Pemda DIY menyambut baik inisiatif DPRD DIY tersebut.
Menurut Sri Paduka, DPRD DIY secara serius telah menyusun sebuah payung hukum dan pedoman bagi pemerintah daerah dan stakeholder di DIY dalam melaksanakan pembangunan kepemudaan.
“Kami rasa pembangunan kepemudaan merupakan isu yang cukup penting untuk diatur dalam bentuk produk hukum daerah. Hal ini tidak dapat dilepaskan dari pemahaman kita bersama bahwa pemuda merupakan suatu potensi besar sebagai armada dalam kemajuan bangsa,” ungkap Sri Paduka.
Ditambahkan, peran pemuda juga sangat penting dalam mengisi pembangunan dan membentuk karakter suatu bangsa. Pemuda merupakan bagian penting dari proses pembangunan daerah sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, pelestari budaya, dan agen perubahan.
“Selanjutnya kami berikan sedikit catatan terhadap Raperda ini. Dalam Bab 13 raperda diatur bahwa pemerintah daerah menyediakan layanan data dan informasi kepemudaan. Pasal ini mengatur apa saja pelayanan data dan informasi kepemudaan yang harus disediakan, namun tidak mengatur tujuan dari layanan data informasi tersebut, digunakan oleh siapa dan untuk apa,” imbuh Sri Paduka.***