Tera Ulang Gratis Alat Ukur dan Timbangan di UPT Metrologi Legal Kota Yogya, Ini Tujuannya

- 30 Januari 2024, 07:54 WIB
Ilustrasi soal timbangan perlu ditera ulang dalam menjamin keadilan bagi pengusaha maupun konsumen.
Ilustrasi soal timbangan perlu ditera ulang dalam menjamin keadilan bagi pengusaha maupun konsumen. /prmn

YOGYALINE - Anda ragu dengan alat ukur, alat timbang dalam usaha Anda? Kini saatnya bisa tera ulang secara gratis. Untuk dapat memanfaatkan kesempatan tera ulang gratis, berikut ini informasinya.

Sebanyak 18.000 macam timbangan di Kota Yogyakarta kembali dilakukan sidang tera atau tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) yang dilakukan oleh UPT Metrologi Legal Kota Yogyakarta.

Kegiatan tersebut dalam rangka menjamin mutu dan keakuratan timbangan bagi pelaku usaha di Kota Yogyakarta.

Baca Juga: Riset INDEF Ungkap Kampus UMKM Shopee sebagai Program Pelatihan Paling Populer

Beda dari tahun sebelumnya, pelaksanaan UTTP dilakukan secara gratis atau Rp 0,- bagi pelaku usaha yang melakukan UTTP di UPT Metrologi Legal Kota Yogyakarta maupun pengecekan di lapangan.

Dimana sebelumnya pada tahun 2023 retribusi atau tarif UTTP berkisar Rp 3.000 hingga Rp 10.000 tergantung jenis timbabgannya.

Sehingga kegiatan pengukuran ulang ini dilakukan setiap satu tahun sekali dengan tujuan untuk menjamin kebenaran ukuran dan kepastian hukum serta perlindungan konsumen. Hal ini disampaikan oleh Kepala UPT Metrologi Legal Kota Yogyakarta Bambang Yuhana saat diwawancarai, Senin 29 Januari 2024. 

“Sidang tera atau tera ulang ini bertujuan untuk melindungi pembeli dan penjual terkait ukuran dan takaran. Untuk itu, dengan adanya peraturan yang baru dimana UTTP ini dilakukan secara gratis, harapannya akan semakin banyak pelaku usaha yang melakukan pengujian di UPT Metrologi Legal Kota Yogyakarta,” jelas Bambang.

Pihaknya menambahkan, secara berkelanjutan akan melakukan sidang tera atau tera ulang alat UTTP ke semua pasar di Kota Yogyakarta. 

Baca Juga: Kasus Konsumsi Pelantikan KPPS di Sleman Harus Diusut! Anggaran Rp 15 Ribu Dapat Jatah Dua Snack

Sehingga harapannya, para pedagang di Kota Yogyakarta ini patuh dan membudayakan tertib ukur dalam melakukan kegiatan usahanya agar  masyarakat memiliki rasa percaya dalam membeli produk yang dijual.

“Sehingga jika sudah dilakukan UTTP ini para pelaku usaha sudah sah untuk menggunakan timbangan yang teruji sesuai standar peraturan yang ada,”ujarnya.

Ia menghimbau agar masyarakat khususnya pelaku usaha di Kota Yogyakarta untuk segera melakukan UTTP di UPT Metrologi Legal Kota Yogyakarta. Sehingga bisa terwujud Kota Yogyakarta menjadi kota tertib ukur.

Selain itu, pihaknya berpesan kepada masyarakat apabila menemukan adanya kecurangan terkait alat timbang atau takaran baik di pasar, toko, SPBU, dan lain sebagainya agar bisa segera melapor ke kantor pada hari dan jam kerja. 

“Jika masyarakat menemukan ketidaksesuaian alat UTTP, maka kami akan langsung menindaklanjuti aduan tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, Penera Mahir UPT Metrologi Legal Kota Yogyakarta Rahmat Widiono mengungkapkan, sejak awal tahun 2024 hingga saat ini Senin (29/1) sudah sekitar 784 UTTP yang dilakukan pembaharuan cap tera.

Dari sekian ratus UTTP tidak ditemui kecurangan. Hanya saja ada beberapa kendala saat melakukan kegiatan peneraan di lapangan. 

“Karena keterbatasan angkutan operasional, saat melakukan peneraan di spbu dan pasar perlu memakan waktu. Sehingga perlu tersedianya akomodasi yang memadai untuk pelaksanaan di luar kantor,"ungkapnya.

Baca Juga: Uji KIR Kendaraan Gratis Mulai 2 Januari 2024 di Kota Yogya, Siapa Wajib Ikut? Ini Tahapannya

Ia pun berharap kesadaran pemilik UTTP di tahun 2024 dapat meningkat. Dimana kegiatan ini menjadi kebutuhan masyarakat bukan kewajiban.***

Editor: A. Purwoko


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah