Berwisata Malam Tahun Baru di Kota Yogya, Simak Area Parkir dan Tarif Resmi yang Berlaku

- 27 Desember 2023, 13:57 WIB
Simak tarif parkir kendaraan di Kota Yogyakarta saat ini, yang diberlakukan berbagai penggolongan berdasarkan Perda dan Perwal, untuk kawasan khusus parkir, termasuk di wilayah Malioboro.
Simak tarif parkir kendaraan di Kota Yogyakarta saat ini, yang diberlakukan berbagai penggolongan berdasarkan Perda dan Perwal, untuk kawasan khusus parkir, termasuk di wilayah Malioboro. /purwoko/yogyaline.com

YOGYALINE - Ingin berwisata di Kota Yogyakarta pada libur tahun baru 2024? Simak kantong-kantong parkir dan tarif resmi untuk parkirnya. Diketahui guna menyambut kunjungan wisatawan pada pekan liburan Natal dan Tahun Baru 2024, Pemerintah Kota Yogyakarta telah menyiapkan kantong-kantong parkir yang siap untuk digunakan.

Kantong-kantong parkir yang disiapkan selain berupa area khusus, juga meanfaatkan area di tepi Jalan Umum Kota Yogyakarta.

Sesuai dengan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 149 Tahun 2020, Kota Yogyakarta dibagi menjadi tiga kawasan, yaitu Kawasan I Premium, Kawasan II dan Kawasan III.

Baca Juga: Pesona Baru Wisata di Jogja Bernama Kawasan Kotabaru, Punya 4 Unsur Daya Tarik, Cek di Fitur Layanan!

Diketahui untuk tarif parkir di kawasan premium I yakni:

Untuk kendaraan mobil tarif Rp 5.000 untuk dua jam pertama, selanjutnya dikenai tarif Rp2.500 per jam berikutnya.

Kendaraan sepeda motor tarif Rp 2.000 untuk dua jam pertama, dan Rp 1.500 per jam selanjutnya.

Sedangkan tarif parkir permium II dan III yakni: Kendaraan mobil tarif Rp 2.000, dan sepeda motor Rp 1.000.

Lantas dimana saja yang termasuk kaawan I Premium? Kawasan I Premium merupakan ruas-ruas jalan dengan kepadatan lalu lintas yang cukup tinggi.

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x