Oleh karena itu, keberadaan TPS khusus di Yogyakarta juga menjadi atensi dalam pemantauan pihak Bawaslu.
“Mengenai DPTb, ada 85 TPS Khusus di Yogya termasuk di universitas, rumah sakit dan lapas. Kita minta bantuan pengawalan agar mahasiswa dapat mendaftarkan dirinya dalam pemilihan ini,” ujar Umi Illiyina.
Dikatakan, berkaca pada pemilu tahun 2019, penambahan pemilih dengan KTP dan KK sempat menjadi masalah kerawanan tersendiri.
Ia menyebut keberadaan TPS Khusus itu antara lain di UGM, dimana di kampus tersebut terdapat 7 TPS Khusus dengan jumlah pemilih sekitar 200-an mahasiswa.
“Khawatirnya nanti formulir A5 kurang, dan sisa pemilih akan disebar di TPS lain,” tambah Screning Yosmar Dano.
Terkait permasalahan pengawalan masalah DPTb ini, Polda DIY menyatakan akan turut mengawal mahasiswa yang berkuliah di Yogyakarta agar dapat memilih dan menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu 2024 mendatang.
Polda DIY juga akan mengantisipasi potensi kerawanan sebagai dampak apabila mahasiswa perantau tidak dapat menyalurkan hak pilihnya.
Disebutkan juga, hal lain yang perlu diperhatikan adalah gerakan di media sosial yang dapat terus berlangsung selama masa kampanye hingga masa tenang.
Bahkan Bawaslu diharapkan sigap dan mempunyai langkah khusus dalam mengawasi kampanye di media sosial serta mencegah kampanye pada masa tenang melalui media sosial.