Jalur Rel Sentolo - Wates Berangsur Normal, Barang Milik Penumpang KA Argo Semeru - Argo Wilis Ini Datanya

- 19 Oktober 2023, 17:29 WIB
KA Argo Semeru dan KA Argo Wilis yang alami insiden di Sentolo - Wates, Kulon Progo, Yogyakarta pada Selasa 17 Oktober 2023 telah dievakuasi.
KA Argo Semeru dan KA Argo Wilis yang alami insiden di Sentolo - Wates, Kulon Progo, Yogyakarta pada Selasa 17 Oktober 2023 telah dievakuasi. /purwoko/yogyaline.com/tangkapan layar

YOGYALINE - Jalur Sentolo-Wates Daop 6 Yogyakarta berangsur normal, sehingga jadwal keberangkatan kereta pun kian normal. Terkait barang bawaan penumpang yang tertinggal dalam kejadian anjloknya KA Argo Semeru dan Argo Wilis dipastikan terakomodir.

KAI Daop 6 Yogyakarta memastikan perjalanan kereta api antara Stasiun Sentolo - Stasiun Wates yang semula mengalami kendala akibat anjloknya KA Argo Semeru berangsur normal kembali.

Untuk tahap awal ini masih terdapat pembatasan kecepatan di kedua jalur hulu yang dibatasi maksimal 40 km/jam maupun hilir maksimal 10 km/jam.

Baca Juga: Jalur Lokasi KA Argo Semeru Anjlok di Kulon Progo Sudah Pulih, KA Bandara YIA pada Kamis Sudah Normal

Beberapa KA masih mengalami kelambatan pasca evakuasi dan perbaikan jalur di petak antara Sentolo – Wates Kulon Progo tersebut. KAI Daop 6 terus berupaya agar jalur dapat pulih seutuhnya serta dapat melayani masyarakat kembali dengan kecepatan normal.

Pihak KAI Daop 6 Yogyakarta menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pelanggan yang mengalami keterlambatan imbas proses normalisasi jalur rel di antara Stasiun Sentolo – Stasiun Wates, pasca anjloknya KA Argo Semeru Selasa (17/10) lalu.

Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Krisbiyantoro, Kamis 19 Oktober 2023 menyatakan, pihak KAI tetap memberikan kompensasi keterlambatan dan pengembalian tiket pada pelanggan terdampak sampai dengan 7 hari ke depan terhitung mulai tanggal (17/10).

Untuk pemberian kompensasi kepada penumpang terdampak kecelakaan ini, KAI mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api.

Dalam hal keterlambatan keberangkatan kereta api antarkota lebih dari 1 jam, penumpang dapat membatalkan tiket dan mendapatkan pengembalian seluruh biaya tiket.

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x