Perdagangkan Burung Paruh Bengkok, Pria Asal Kendal Ditangkap Tim Polresta Yogyakarta, Begini Aksinya

- 20 Juli 2023, 16:27 WIB
Sesi jumpa media dalam pengungkapan perdagangan satwa dilindungi di Gembira Loka Zoo, tersangka RAW dihadirkan.
Sesi jumpa media dalam pengungkapan perdagangan satwa dilindungi di Gembira Loka Zoo, tersangka RAW dihadirkan. /purwoko/yogyaline.com/bambang sugiharto

YOGYALINE – Perdagangan satwa dilindungi masih marak saat ini. Polisi kerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) D.I.Yogyakarta (DIY) mengungkap perdagangan satwa dilindungi berupa burung paruh bengkok. Tersangka pelakunya adalah RAW (25) pria asal Kendal, Jawa Tengah.

Setelah ditangkap, RAW kini ditahan di Mapolresta Yogyakarta guna menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP Archy Nevada SIK, MH menjelaskan, tersangka menawarkan dan menjualbelikan satwa dilindungi berupa jenis burung melalui medsos facebook (FB).

Baca Juga: Razia Kendaraan Polresta Sleman Mulai 7 Februari 2023, Cenglu hingga Pengendara Melawan Arus Ditindak

Tersangka RAW dalam memperdagangkan burung secara ilegal itu menggunakan akun FB Masyanto.

Patroli Siber Unit 5 Satreskrim Polresta Yogyakarta memancing dan menjebak tersangka lewat cara seolah-olah memesan seekor jenis burung paruh bengkok ke akun FB milik RAW. 

"Pada 26 Juni 2023 Patroli Siber mencoba memesan burung ke akun FB Masyanto.  Kami memancing apakah benar bahwa tersangka menjualbelikan satwa dilindungi," papar AKP Archy Nevada, saat jumpa pers di kawasan Gembira Loka Zoo (GL Zoo) Yogyakarta, Kamis, 20 Juli 2023. 

Dalam penjelasan persnya Kasatreskrim AKP Archy Nevada didampingi petugas Kejaksaan Negeri, BKSDA dan Manager Konservasi GL Zoo Vanda Tirtayani.

Tersangka RAW menjual seekor burung paruh bengkok seharga Rp 1.300.000. Setelah yakin bahwa RAW memperdagangkan satwa dilindungi, maka polisi bersama petugas BKSDA 

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x