"Peningkatan kecepatan dilakukan baik di jalur hulu maupun hilir," sebut Franoto.
Ia mengimbau masyarakat tidak melakukan aktivitas di jalur KA karena selain melanggar aturan, juga membahayakan perjalanan KA dan diri sendiri.
Menurutnya larangan ini sangat penting untuk dipatuhi masyarakat karena memang sudah beberapa kali terjadi kecelakaan.
Berdasarkan data yang dihimpun Daop 6, dari bulan Januari hingga Mei 2023 ini terdapat 13 kasus kecelakaan kereta dengan rincian 11 korban tewas dan 2 lainnya mengalami luka-luka berat.
"Jumlah tersebut tentunya tidak bisa dianggap remeh dan sangat diperlukan kesadaran dari setiap individu," ujarnya.
Daop 6 Jogja secara rutin telah melakukan sosialisasi ke masyarakat dan berkoordinasi dengan kewilayahan setempat terkait bahaya beraktivitas di jalur KA.
Sebagai upaya pengamanan di sekitar jalur KA, Daop 6 juga secara rutin menugaskan petugas untuk berjaga di titik-titik rawan serta melakukan patroli.
Selain itu, koordinasi maupun kolaborasi dengan stakeholders terkait juga terus dilakukan untuk meminimalisir dan mencegah terjadinya aktivitas yang berpotensi menimbulkan bahaya bagi perjalanan kereta api.