PNS di Bantul Main Nota Fiktif dalam Perawatan Stadion, Jaksa Langsung Lakukan Penahanan

- 5 Mei 2023, 15:02 WIB
Potret Stadion Sultan Agung, Bantul, DIY.
Potret Stadion Sultan Agung, Bantul, DIY. /instagram/Tangkapan Layar Instagram @jagad_stadium

YOGYALINE – Gara-gara melakukan pengadaan barang dengan fiktif, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul. PNS itu terjerat kasus pengadaan barang fiktif sejak tahun 2022 hingga nominal Rp 800 juta.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bantul, Guntoro Jangkung menjelaskan seorang pegawai negeri yang ditahan adalah bagian Sub Koordinator Kelompok Substansi Kepemudaan Disdikpora, Bagus Nur Edy Wijaya.

“Tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi pada bidang dana perawatan Stadion Sultan Agung. Tersangka resmi kami tahan pada Kamis (4/5) kemarin,” katanya, Jumat, 5 Mei 2023.

Baca Juga: Kayu-kayu Bekas Incaran Rayap Itu Kini Jadi Barang Bernilai Ekonomi Tinggi di Tangan Pria Bantul Ini

Stadion Sulta Agung sendiri termasuk stadion yang cukup berkelas di DIY, karena selama ini menjadi stadion home bagi Persiba Bantul.

Bahkan dalam ajang kompetisi Liga 1, Liga 2 kerap menggunakan stadion tersebut. Untuk kapastias bisa menampung sekitar 3.000 penonton.

Pengelolaan stadion tersebut berada dibawah Disdikpora Bantul. Sayang, di antara anggaran yang dikucurkan, ada pihak yang hendak menangguk untung sepihak secara tidak sah.

Kejaksaan pun bergerak. Penahanan selama 20 hari ke depan terhadap pegawai negeri ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan terhadap Bagus Nur Edy Wijaya yang dilakukan sejak Kamis pagi.

Penyidik melakukan penahanan dengan pertimbangan agar tersangka tidak melarikan diri serta tidak menghilangkan barang bukti.

Dari sejumlah barang bukti yang disita, Guntoro mengatakan kasus ini mencuat pertama kali pada Juni tahun lalu.

Baca Juga: Fakta-fakta Pencurian di Rumah Jaksa KPK di Yogyakarta: Laptop Curian Dibuang hingga Aksi Hanya 6 Menit

Saat itu Kejari mendapatkan informasi mengenai penyimpangan pengadaan barang dan jasa untuk perawatan Stadion Sultan Agung yang selama ini dikelola Disdikpora.

“Dana belanja yang dimanipulasi adalah belanja langsung 2020-2021. Dari informasi itu, penyidikan kita tingkatkan pada Agustus 2022,” ujarnya.

Tim penyidik Kejari mendapati nota pengadaan barang dan jasa yang dikelola Bagus Nur Edy Wijaya ternyata nota fiktif, yang dibuktikan dengan keterangan pemilik toko yang mengeluarkan nota, bahwa mengaku tidak pernah mengeluarkan barang atau menerima pembayaran.

“Ada juga nota yang nominalnya tidak sesuai dengan barang yang dibeli di toko. Anggaran belanja langsung tersebut nilainya mencapai sekitar Rp 800 juta dari APBD,” kata Guntoro.

Kepala Disdikpora Bantul Isdarmoko saat dihubungi mengaku sudah mendengar informasi penahanan salah satu jajarannya oleh Kejari.

Pihaknya sepenuhnya menyerahkan proses kasus tersebut ke penegak hukum.

 “Saya tidak bisa komentar banyak, kita tunggu proses hukum yang berjalan. Kejaksaan tentu sudah lidik, sudah  didik, data dan bukti sudah banyak,” katanya.

Baca Juga: Dugaan Korupsi di RSUD Wonosari: Polda DIY Limpahkan Eks Direktur RSUD ke Jaksa

Isdarmoko juga mengatakan tidak mengetahui apakah akan ada bantuan hukum untuk Bagus dari Pemkab Bantul.

Pihaknya saat ini tengah menunggu informasi resmi terkait penahanan PNS itu dari Kejari. ***/Kukuh Setyono

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah