"Tambahan Penghasilan Pegawai yang diterima guru sangat tidak sebanding dengan beban kerjanya. Sebagai perbandingan, staf Tata Usaha (TU) golongan II berijazah SLTA menerima TPP hingga Rp 4 juta dan dapat diterima setiap bulan," jelasnya.
Dia mencontohkan, guru baru angkatan 2018/2019 yang belum mendapatkan TPG itu rata-rata menerima Take Home Pay (THP) sebesar Rp 4 juta, atau di bawah THP staf TU golongan II (bahkan golongan I) yang berijazah SD/SMP.
“Gaji staf TU misalnya Rp 2 juta ditambah TPP Rp 2,5 juta. Maka di sini kita prihatin karena masih ada sekitar 400-500 guru baru yang belum mendapatkan TPG, maka THP-nya kalah dengan golongan I dan II,“ terangnya.
Baca Juga: Sekolah di Yogya Jual Seragam, Dinas Pendidikan Akan Tegur
Kategori kedua, menurut Joko, guru yang belum memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Ia menceritakan, soal Tunjangan Profesi Guru itu diperoleh dengan proses yang panjang dan sulit namun pencairan tidak diberikan setiap bulan.
Disebutkan, dana Tambahan Penghasilan Pegawai merupakan dana negara berasal dari dari optimalisasi anggaran daerah dan efisiensi anggaran daerah tahun berjalan ditambah PAD (Pendapatan Asli Daerah) daerah setempat.
“TPP setiap bulan diterima, sementara kami para guru tidak,” ucapnya.
Melalui gerakan etis kali ini, Joko menyatakan Forum Komunikasi Guru DIY menginginkan adanya rasionalisasi TPP secara keseluruhan dimulai dengan perubahan substansi Pergub DIY.