Tambahan Penghasilan Pegawai sebenarnya sudah diatur di Pergub Nomor 112/2021 yang kemudian diperbarui lagi dalam Pergub Nomor 121/2022.
“Tugas guru itu berat. Selain melaksanakan tugas pokok merencanakan dan dan melaksanakan pembelajaran serta evaluasi terkait dengan tahun kalender pendidikan, juga masih tugas tambahan,” ujarnya.
Beberapa tugas tambahan itu berupa pembimbingan termasuk psikologis, konseling, minat bakat kemudian melaksanakan kurikulum terintegrasi.
Baca Juga: 55 Sekolah Madrasah di DIY Ditetapkan Menjadi Satuan Pendidikan Aman Bencana, Maksudnya Begini
“Contoh, integrasi berwawasan adiwiyata, anti korupsi, anti bullying. Bahkan di DIY ada satu lagi yaitu wacana pendidikan khas ke-Jogja-an,” kata dia.
Tetapi tugas tambahan itu tidak sebanding dengan penghasilan yang didapatkan.
Sebagai informasi, Tambahan Penghasilan Pegawai bagi guru terbagi dua kategori.
Pertama, bagi PNS guru yang sudah mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) diberi TPP sebesar 50 persen dari bobot satu sebesar Rp1.050.000 atau sekitar Rp 500 ribu.
Sementara yang belum mendapatkan Tunjangan Profesi Guru menerima bobot satu Rp1.050.000.