Masuk Masa Prapaskah pada Rabu Abu, Umat Katolik Jalani Puasa dan Pantang: Begini Aturannya

- 22 Februari 2023, 13:51 WIB
Penandaan abu di dahi pada umat Katolik saat memasuki masa Prapaskah hari Rabu Abu, sebagai tanda pertobatan.
Penandaan abu di dahi pada umat Katolik saat memasuki masa Prapaskah hari Rabu Abu, sebagai tanda pertobatan. /bambang sugiharto/yogyaline.com

YOGYALINE - Mulai hari Rabu, 22 Februari 2023 ini umat Katolik di seluruh dunia memasuki masa Prapaskah. Masa Prapaskah dimulai pada hari Rabu Abu, ditandai dengan penerimaan tanda Salib di dahi.

Pada masa Prapaskah hingga Jumat Agung peringatan wafat Yesus Kristus (Isa Al Masih) pada 7 April 2023 mendatang, umat Katolik selama 40 hari menjalani puasa dan pantang.

Dalam Surat Gembala Prapaskah 2023 Keuskupan Agung Semarang (KAS) disebutkan mengenai peraturan puasa dan pantang tahun ini.

Baca Juga: Harga Tiket Kapal Pelni KM Dorolonda dan KM Umsini Bulan Februari 2023, Cek Lengkap Tarif Dewasa dan Balita

Mengacu pada Ketentuan Pastoral Keuskupan Regio Jawa (2016), pasal 138 no. 2.b dalam kaitannya dengan kanon 1249-1253 Kitab Hukum Kanonik (1983) tentang hari tobat, aturan puasa dan pantang, ditetapkan sebagai berikut:

Hari puasa tahun 2023 jatuh pada hari Rabu Abu, tanggal 22 Februari 2023; dan hari Jumat Agung tanggal 7 April 2023.

Hari pantang jatuh pada hari Rabu Abu dan hari Jumat selama masa Prapaska (22 Februari – 7 April 2023).

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x