Raperda Pendanaan Pendidikan di DIY Digodok, Perlu Sempurnaan Sistem Sebelumnya

7 April 2024, 19:04 WIB
Ilustrasi_ Siswa SMA Kolose De Britto Yogyakarta saat menggelar upacara bendera. Tahun ini ada agenda Lustrum ke XV atau ulang tahun berdirinya sekolah tersebut ke-75. /purwoko/yogyaline.com

YOGYALINE - Sebagai Kota Pendidikan Yogyakarta tetap berkomitmen terus menyempurnakan kualitas dunia pendidikan yang ada. Berbagai masukan positif bakal direalisasikan.

Dalam rangka mewujudkan pendidikan yang berkualitas di DIY, pendanaan pendidikan menjadi poin penting yang tidak dapat dipisahkan. Namun hal tersebut merupakan tanggung jawab bersama, antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat. Berdasarkan hal tersebut perlu dilakukan pembaharuan terhadap Perda DIY Nomor 10 tahun 2013 tentang Pedoman Pendanaan Pendidikan.

“Raperda ini juga dibentuk untuk menampung masukan masyarakat terhadap pengelolaan dana pendidikan di DIY. Dan pendidikan yang berkualitas membutuhkan dukungan dan kerja sama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Unsur masyarakat merupakan salah satu unsur yang memiliki peran penting dalam pelaksanaan pendanaan pendidikan,” papar Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, Jumat 5 April 2024.

Baca Juga: Pekan Budaya Tionghoa Yogyakarta 2024 Digelar Maret: Bisa Eksplor Budaya Peranakan Tionghoa Mataram

Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna pembahasan Pendapat Gubernur DIY terhadap Raperda tentang Pedoman Pendanaan Pendidikan, serta Raperda Prakarsa DPRD tentang Pembangunan Kepemudaan di DPRD DIY.

Sri Paduka menegaskan kembali komitmen penuh Pemda DIY yang sudah sejak lama berupaya semaksimal mungkin meningkatkan kualitas pendidikan di DIY.

Untuk itu, Pemda DIY menyambut baik pembahasan Raperda tentang Pedoman Pendanaan Pendidikan yang akan menyempurnakan Perda sebelumnya.

Sri Paduka saat mewakili Gubernur DIY saat itu mengatakan, salah satu asas pembentukan peraturan perundang-undangan adalah asas kedayagunaan dan kehasilgunaan.

“Hal ini diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yaitu peraturan perundang-undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam pengaturan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara".

"Apalagi raperda ini merupakan bentuk penjabaran atas mandat Pembukaan UUD 1945 pada alinea ke-4 bahwa salah satu tujuan bernegara, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa,” imbuh Sri Paduka.

Dikatakan, setidaknya ada tiga peran masyarakat yang perlu diatur dalam upaya meningkatkan peran masyarakat dalam dunia pendidikan. Pertama, peran masyarakat sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pendanaan pendidikan.

Kedua, peran masyarakat sebagai pihak yang terdampak, dan yang ketiga, peran masyarakat sebagai pengawas independen.

“Dan sebagai tambahan, kami memberi masukan, dalam penjelasan umum Raperda ini disebutkan bahwa urusan kebudayaan merupakan salah satu sendi sektor pendidikan. Namun korelasi antara urusan kebudayaan dan pendanaan pendidikan sama sekali tidak diatur dalam batang tubuh. Oleh karena itu, kami menyarankan agar dilakukan penyelarasan penormaan antara penjelasan umum dengan batang tubuh,” ujarnya.

Baca Juga: 87 Sekolah di Sleman Bentuk Satuan Pendidikan Aman Bencana, Ini Langkah Hadapi Fenomena Hidrometeorologi

Terkait Raperda tentang Pembangunan Kepemudaan yang diprakarsai DPRD DIY, Sri Paduka mengungkapkan, Pemda DIY menyambut baik inisiatif DPRD DIY tersebut.

Menurut Sri Paduka, DPRD DIY secara serius telah menyusun sebuah payung hukum dan pedoman bagi pemerintah daerah dan stakeholder di DIY dalam melaksanakan pembangunan kepemudaan.

“Kami rasa pembangunan kepemudaan merupakan isu yang cukup penting untuk diatur dalam bentuk produk hukum daerah. Hal ini tidak dapat dilepaskan dari pemahaman kita bersama bahwa pemuda merupakan suatu potensi besar sebagai armada dalam kemajuan bangsa,” ungkap Sri Paduka.

Ditambahkan, peran pemuda juga sangat penting dalam mengisi pembangunan dan membentuk karakter suatu bangsa. Pemuda merupakan bagian penting dari proses pembangunan daerah sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, pelestari budaya, dan agen perubahan.

“Selanjutnya kami berikan sedikit catatan terhadap Raperda ini. Dalam Bab 13 raperda diatur bahwa pemerintah daerah menyediakan layanan data dan informasi kepemudaan. Pasal ini mengatur apa saja pelayanan data dan informasi kepemudaan yang harus disediakan, namun tidak mengatur tujuan dari layanan data informasi tersebut, digunakan oleh siapa dan untuk apa,” imbuh Sri Paduka.***

Editor: A. Purwoko

Tags

Terkini

Terpopuler