Simak Penertiban Tanah Kas Desa di Jogja, Berdiri Resto hingga Agro Wisata - Kerugian Tetap Dihitung Belakang

25 Mei 2023, 20:18 WIB
Satpol PP DIY kembali melakukan penutupan sementara dengan penyegelan kawasan hunian Kandara Village di Padukuhan Pugeran, Kalurahan Maguwoharjo Depok Sleman, Selasa (16/05). /Humas Jogja/humas jogja

YOGYALINE - Penertiban dan penindakan terhadap tanah kas desa (TKD) yang menyalahi aturan di Daerah Istimewa Yogyakarta terus dilakukan pihak Pemda. Inilah fakta-fakta di balik upaya penertiban TKD yang peruntukannya selama ini tidak terpantau, bahkan hingga luasan belasan ribu hektare.

Berikut ini informasi mengenai lokasi yang menjadi sasaran penindakan oleh Satpol PP, hingga jenis usaha maupun luasan tanah yang digunakan tanpa tertib perizinan. Mengapa terjadi dan siapa yang salah? Simak hingga akhir.

Setelah menyegel kawasan perumahan Kandara Village, Satpol PP Pemprov DIY juga menghentikanoperasional tempat usaha Resto hingga argro wisata.

Baca Juga: Fakta-fakta dari Penyegelan Perumahan Kandara Village Jogja: Robinson Nekad Abai Izin - Warga Tergiur Murah

Tindakan Satpol PP DIY yang kembali terjun ke lapangan pada pekan ini, masih dalam rangka penertiban atas penyalahgunaan perizinan di atas Tanah Kas Desa (TKD) di Jogja.

Sasarannya kini tidak hanya di Sleman, tapi juuga hingga Kabupaten Gunung Kidul.

Pada Selasa 23 Mei 2023 kemarin telah menyasar tempat-tempat usaha yang termasuk besar dengan luasan tanah kas desa mencapai belasan ribu hektare.

 TKD yang di Maguwoharjo Depok, Sleman, diperuntukkan agro wisata dan resto, yang belum berizin yang luasnya 18.000 meter persegi.

Untuk yang di Girisekar, Panggang, Gunung Kidul sama tidak berizin dan diperuntukkan untuk resto di atas TKD seluas 1.750 meter persegi.

“Sebelumnya mereka sudah kami panggil dan yang bersangkutan dari masing-masing pemilik usaha sudah menyanggupi penghentian operasional,” ungkap Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, Rabu 24 Mei 2023.

Noviar menjelaskan, pada hari Selasa 24 Mei 2023, pihaknya bergerak untuk melakukan pengecekan, dimana terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan perangkat desa setempat.

Baca Juga: Bagaimana Nasib Pembeli Perumahan Kandara Village? Begini Sikap Pemda, Cek Data Kemiskinan DIY

Penertiban berupa penyegelan akan dilakukan jika pemilik usaha tidak menepati janjinya seperti diungkapkan saat dipanggil.

Saat petugas datang, memang betul tempat usaha resto tidak beroperasi.

“Saat petugas Satpol PP tiba di lokasi TKD Maguwoharjo, penghentian operasional telah dilakukan. Sedangkan TKD di Girisekar, bahkan sudah melakukan perobohan sendiri,” ungkapnya.

Hasil penindakan ini selanjutnya akan dilaporkannya kepada gubernur DIY Sri Sultan HB X. Mengenai tindakan penyelesaian lebih lanjut, ia belum bisa memastikannya.

“Karena keduanya sudah tidak beroperasional, tinggal saya laporkan ke Gubernur (DIY). Selanjutnya terserah kebijakan Bapak Gubernur akan menempuh proses hukum atau ada sanksi administrasi lainnya,” kata Noviar.

“ Dan biasanya memang akan dihitung dulu kerugiannya,” tambahnya.

Lantas siapa pihak yang melakukan pendirian tempat usaha di tanah kas desa dengan tanpa tertib izin itu? Noviar mengungkap, yakni CV Doeloe.

CV terebut menjadi penanggung jawab terhadap Doeloe Resto Garden yang menempati TKD di Girisekar, yakni penggunaan TKD tanpa izin.

Tapi Menuru Noviar, tempat usaha yang selama ini dibangun dan dioperasikan, akhirnya dirobohkan sendiri.

“Saat perobohan bangunan yang mereka lakukan sendiri, pengawasan dilakukan oleh Satpol PP Gunungkidul, pihak Kapanewon Panggang dan Kalurahan Girisekar,” katanya.

Selanjutnya, proses pengembalian Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) pun dijanjikan akan dilakukan oleh CV Doeloe.

Baca Juga: Pemanfaatan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten dan Tanah Kas Desa di DIY, 22 Kalurahan Dapat Teguran

“Dalam kasus semacam ini, harusnya Pak Lurah selaku pihak yang diberikan hak anggaduh terhadap aset desa, harusnya bisa mengawasi penggunaan tanah kas desa di wilayahnya,” tegas Noviar.

Diberitakan sebelumnya, penyalahgunaan tanah kas desa di Jogja selama ini cukup marak. Ketua Komisi A Eko Suwanto menyebut, hal itu bukan hal yang baru.

Ia berpendapat, selama ini pengawasan dan pengelolaan TKD tidak rapi sehingga seakan ada pembiaran.

Modus penyalahgunaan tanah kas desa, ada beberapa macam. Ada yang menggunakan tanpa izin, menggunakan TKD tidak sesuai perizinan yang dikeluarkan pemerintah daerah, hingga memperjualbelikan lahan TKD.

Sejauh ini penyalahgunaan TKD paling nekad, adalah pendirian perumahan yang dilabeli dengan hunian murah di Jogja.

Dengan berbagai promosi yang dilakukan, perumahan itu cukup menarik minat masyarakat, terutama yang tidak memahami persoalan status lahan.

Baca Juga: Awas, 16 Izin Pemanfaatan Tanah KAS Desa DIY Tidak Sesuai

Dengan membayar sejumlah uang, sebagian telah menempati properti tersebut. Namun belakangan ada penertiban sehingga persoalan pun menjadi berkepanjangan.***

Editor: A. Purwoko

Tags

Terkini

Terpopuler