Simak Modus Penyelewengan Tanah Kas Desa di Jogja, Kecil-kecil Jangan Anggap Remeh, Penindakan Berlanjut?

23 Mei 2023, 11:01 WIB
Perumahan Kandara Village Jogja yang kini menjadi persoalan hukum karena pengembang disangka menyalahgunakan tanah kas desa, dan membangun perumahan tidak memiliki izin lengkap. Nasib korban jadi polemik. /purwoko/yogyaline.com/foto humasjogja

YOGYALINE - Simak, ada banyak modus dari para penyewa lahan tanah kas desa (TKD) di Jogja. Selama bertahun-tahun persoalan sewa menyewa tanah kas desa berlangsung slow dan aman-aman saja. Tapi jangan harap saat ini!

Inilah modus-modus pemanfaatan tanah kas desa di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dimana sebagian besar terjadi penyalahgunaan.

Kini Pemda DIY pun akan terus melakukan penindakan atas berbagai modus pelanggaran itu.

Baca Juga: Bagaimana Nasib Pembeli Perumahan Kandara Village? Begini Sikap Pemda, Cek Data Kemiskinan DIY

Menyusul terkuaknya perlanggaran hukum dalam pemanfaatan lahan tanah kas desa di Kecamatan Depok Sleman, termasuk yagn terbaru penyegelan Perumahan Kandara Village di Maguwoharjo, Depok, Sleman, kini penertiban dilakukan menyeluruh di DIY.

Tak hanya oknum pengembang yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya atas tindakan nekad itu, kaki tangan yang ikut memuluskan modus penyalahgunaan TKD bisa-bisa ikut terseret, seperti halnya Lurah Catur tunggal Agus Santoso yang kini di tangan aparat Kejati DIY.

Pemda Jogja menyabut saat ini sedang fokus penindakan penyimpangan pemanfaatan TKD. Bahkan mereka menyebut-nyebut telah marak kasus mafia tanah kas desa (TKD) di DIY.

Modusnya macam-macam, baik yang tak mengantongi izin, pemanfaatan tidak sesuai peruntukannya, hingga memperjualbelikan tanah kas desa. Ke depan, bisa jadi ada kodus lain terungkap dari para pelaku.

“Asal usul tanah desa sebagaimana dimaksud Pergub tersebut merupakan hak milik Kasultanan dan Kadipaten yang pemanfaatan diserahkan kepada Pemerintah Desa dan harus mendapatkan izin tertulis dari Kasultanan atau Kadipaten,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY Drs Noviar Rahmad MSi.

Sedangkan tanah desa yang dibeli sendiri, merupakan bagian yang terpisah dari aturan yang sudah atur.

Baca Juga: Fakta-fakta dari Penyegelan Perumahan Kandara Village Jogja: Robinson Nekad Abai Izin - Warga Tergiur Murah

Menurut Noviar, mayoritas penyalahgunaan TKD tersebut berkedok investasi hunian murah di Jogja sehingga ketika dibangun proyek, akan cukup menggiurkan dan cepat laku.

Kini berbagai penyimpangan terkuak. Pihaknya pun gampang melakukan penindakan.

Kabar terkini, selain menindak penyelewengan pemanfaatan TKD di sejumlah tempat di wilayah Sleman, penindakan juga menjangkau hingga Girisubo, Gunung Kidul.

Noniar mengaku banyak menrima laporan dari masayarakat mengenai penyeleweangan tersebut. Untuk itu pihak Satpol PP melakukan penindakan, mulai dari peringatan, hingga upaya pesuasif untuk membongkar sendiri bangunan-bangunan yang telah didirikan.

Kecil-kecil banyak terpantau

Dari beberapa lokasi penyalahgunaan yang lokasinya besar-besar telah dilakukan penindakan. Namun menurutnya, dari berbagai modus itu yang telah dilakukan tindakan penutupan baru yang tidak memiliki izin.

“Tetapi realitanya banyak bangunan yang kecil-kecil juga,” katanya dikutip dari website resmi Jogjaprov.go.id.

Ia mengakui kewalahan jika harus melakukan pengawasan hingga penindakan sendiri.

“Melihat kondisi tersebut maka dinas tidak bisa melakukan pengawasan sendiri maka harus bekerja sama dengan dengan instansi lainnya, termasuk dengan Satpol PP DIY hingga pihak Kapanewon dan Kalurahan. Supaya persoalan ini tidak terus berlanjut yang lama kelamaan bisa hilang,” katanya lagi.

Yang jelas dikatakan Pemda tak ingin jatuh korban lebih banyak lagi, seperti halnya warga yang telanjur membeli unit-unit rumah atau bangunan tempat-tempat usaha berkonsep kepariwisataan di TKD.

“Ketentuan pemanfaatan TKD sudah diatur dan bisa dibaca secara lengkap dalam Pergub No. 34 Tahun 2017. Jika semua prosedur sudah dilewati, saya rasa tidak akan ada persoalan,” Noviar bilang.

Usai melakukan penutupan atau penyegelan bangunan di atas lahan TKD yang tak berizin di Maguwoharjo, beberapa waktu lalu, diakui Noviar masih ada persoalan yang harus dihadapi masyarakat yang menjadi korbannya.

Baca Juga: Pj Wali Kota Jogja dan Pj Bupati Kulon Progo yang Baru Dilantik Sultan Senin 22 Mei 2023, Sosoknya Pengalaman

Problematika tersebut harus ada jalan keluarnya meskipun dari segi pertanggung jawaban berada di tangan pengembang.

Demikianlah informasi mengenai beragam modus pemanfaatan tanah kas desa (TKD) di Jogja yang secara status tanah juga ada beragam, hingga agenda penindakan yang perlu mendapt perhatian dari masyarakat.***

Editor: A. Purwoko

Tags

Terkini

Terpopuler