Fakta-fakta dari Penyegelan Perumahan Kandara Village Jogja: Robinson Nekad Abai Izin - Warga Tergiur Murah

19 Mei 2023, 15:37 WIB
Petugas Satpol PP DIY menyegel Kompleks Perumahan Kandara Village di Caturtunggal, Depok Sleman, Jogja /Humas Pemda DIY

YOGYALINE - Penyegelan perumahan Kandara Village di Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Sleman, DIY oleh Satpol PP Pemprov DIY, Selasa 16 Mei 2023 menarik perhatian warga Jogja.

Penyegelan dilakukan terhadap area perumahan yang terdiri dari 150 rumah berkonsep villa, dimana 30 persennya telah dihuni.

Penyegelan oleh Satpol PP setelah sekian lama berdiri sebagai perumahan, memantik beragam tanggapan. Ada yang mendukung, ada yang tak terlalu peduli, dan banyak pula mencuat reaksi dan komentar masyarakat, terutama netizen di media sosial.

Baca Juga: Awas, 16 Izin Pemanfaatan Tanah KAS Desa DIY Tidak Sesuai

Mereka yang kritis dan spontan umumnya menganggap ada yang aneh, karena proses pendirian perumahan sudah lama dengan tahapan-tahapan yang panjang tapi tanpa ada usikan, tapi kini saat sudah sebagian serah terima kunci baru ada penyegelan.

Benarkah demikian? Simak kronologi kasus ini berikut fakta-fakta yang terungkap kemudian.

Sebelum mengulik hal itu, perlu diketahui bahwa pihak pengembang Perumahan Kandara Village, Robinson Saalino telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DIY, dan kini juga menyeret Lurah Catur Tunggal Agus Santoso.

Dua orang tersangka telah di tangan Kejaksaan Tinggi DIY bisa jadi belum cukup.

Sebagaimana pernyataan resmi Kejati DIY, keduanya disangka terlibat dalam penyalahgunaan tanah kas desa, sekaligus dikaitkan dengan praktik mafia tanah-- yang tentu saja mafia menunjuk pada makna keterlibatan banyak tangan yang bisa jadi tidak terlihat.

Inilah fakta-fakta dan kronologi dengan puncaknya tindak penyegelan perumahan berkonsep villa di wilayah Dusun Nologaten, Desa Catur Tunggal, Kecamatan depok, Kabupaten Sleman:

Perizinan Belakang, Membangun lebih dulu

Penanganan kasus Perumahan Kandara Village dan rentetannya, telah mencuat sejak beberapa bulan silam, saat mulai kencang-kencangnya isu penyalahgunaan tanah kas desa di DIY.

Baca Juga: Pemanfaatan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten dan Tanah Kas Desa di DIY, 22 Kalurahan Dapat Teguran

Saat itu ada aksi dari Petugas Satpol PP menyegel penginapan yang dikelola Robinson, seorang pengusaha pengembang properti di Caturtunggal.

Belakangan diketahui Robinson Saalino (RS) selaku pihak pengembang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati DIY karena tindakannya dituding melanggar hukum. Sangkaannya jelas, melakukan penyalahgunaan perizinan tanah kas desa (TKD) di Nologaten, Caturtunggal, Depok, Sleman.

Dari pengembangan kasus ini, kini Kejati DIY juga menyeret Lurah Caturtunggal Agus Santoso sebagai tersangka.

Masalah perizinan tak lengkap sempat diungkap juga oleh Robinson. Saat penginapannya disegel pada Agustus 2022 lalu, Robinson bersikeras sudah ada perizinan yang diurus, meski belum tembus.

Ia menyebut masih ada satu perizinan yang belum lengkap, dan itu akan diupayakan.

Dikatakan Robinson saat itu seperti dirilis sejumlah media, semua tahapan pengembangan lahan tanah kas desa yang ia kelola itu dimulai dari izin masyarakat. Ada kompensasi juga yang ia berikan berupa peningkatan infrastruktur di sekitar lokasi.

Bahkan Robinson juga mengaku telah melalui tahapan perizinan di tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten.

Baca Juga: Pemanfaatan Tanah Kas Desa di DIY Jadi Atensi, Dua Pengembang Akan Disomasi: Begini Modusnya

"Soal izin tentu dari izin bupati lanjut ke provinsi sampai masuk ke Tepas Panitikismo Kraton Jogja, nanti baru dapat izin Gubernur," jelasnya saat itu.

Untuk izin yang terakhir inilah diakuinya belum dipegang. Ia bilang masih akan mengupayakan untuk izin dari gubernur itu sampai beres.

Jika tidak ada ampun? Robinson tetap mengaku optimis bisa lolos.

Faktanya perizinan tidak ada kata toleransi. Kini, karena perizinan yang tidak lengkap dan tentu saja menyalahi aturan, ia pun menghuni sel tahanan Kejaksaan Tinggi.

Luas lahan capai 60 hektare

Saat mencuat kasus terkait dirinya, Robinson mengakui ada sekitar 60 hektare lahan yang ia kelola tersebar di Sleman. Ada yang dimanfaatkan sebagai guest house, resort, villa dan lain-lain.

Ia merasa benar cukup dengan alasan dapat memberikan pemasukan bagi kas kelurahan setempat. Robinson juga mengklaim upayanya bisa memberikan manfaat bagi masayarakat sekitar.

Sayang, yang ia kelola merupakan kas tanah desa, bukan lahan yang semestinya dibangun sesuai keinginan dirinya.

Baca Juga: Galian Proyek Perumahan di Sleman Longsor Dua Pekerja Selamat dan Mandor Warga Klaten Masih Dicari

Kini Lurah Caturtunggal Depok Agus Santoso juga ikut terseret dari kerjasamanya itu. dimana Kejaksaan Tinggi DIY menyeretnya dengan tudingan serius.

Lurah Agus Santoso yang semula jadi saksi, kini menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan TKD Caturtunggal Sleman oleh PT Deztama Putri Sentosa.

Gunakan jurus promo property murah

Dalam kasus pertanahan sepeerti ini mayoritas penyalahgunaan tanah kas desa tersebut berkedok investasi hunian murah .

Seperti diakui Kepala Satpol PP DIY, Drs Noviar Rahmad Msi, kasus itu juga sekaligus mengungkap bahwa para korban umumnya celaka karena tergiur iming-iming investasi properti tanpa mengecek regulasi dan status tanahnya.

Lebih khusus lagi, sasaran utamanya dalam modus penawaran investasi perumahan murah adalah masyarakat dari luar DIY.

Mereka terpikat iming-iming untuk berinvestasi hunian murah, namun mereka tidak paham dengan status tanah kas desa di DIY.

Baca Juga: Tarif Parkir di Jogja Saat Ini, Bus Besar Rp 75 Ribu - Mobil Rp 5 Ribu, Cek Lokasi Premium dan Pengelola Siapa

Perlu ada perhatian, masyarakat yang ingin membeli rumah di Jogja mesti mengecek ke BPN agar tidak tertipu. Sebab yang jelas tanah kas desa tidak boleh dibangun perumahan.

Hanya saja, faktanya saat promosi berlangsung berbulan-bulan, memang belum ada tindakan.

Tingkatan pelanggaran TKD Beragam

Noviar menyatakan dari kasus pelanggaran pemanfaatan tanah kas desa atau TKD ada dua jenis, yaitu:

Pertama, pelaku menggunakan TKD tidak sesuai izin

Kedua, pelaku menggunakan TKD tetapi tidak memiliki izin

Nah pelanggaran lainnya yang lebih parah adalah memperjualbelikan TKD.

Dari beberapa tempat dengan lokasi luasan berhektare-hektare, diakui yang telah dilakukan tindakan penutupan baru yang tidak memiliki izin. Menurutnya realitanya banyak bangunan yang kecil-kecil hingga kini masih belum disentuh tindakan.

Kerugian nyaris Rp 3 Miliar

Dari penyalahgunaan tanah kas desa ini diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Pihak Kejati DIY hanya mengkalkulasi dari kasus di Caturtunggal Depok, Sleman ini kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp 2,9 miliar.

"Penetapan status tersangka karena Agus Santoso karena melakukan pembiaran dan pengawasan tidak berjalan sebagai mana mestinya terhadap penyimpangan pemanfaatan tanah desa yang dilakukan PT Deztama Putri Sentosa.

Baca Juga: Wisatawan di Malioboro Yogyakarta Jangan Ragu Tanyakan Harga, Cek Tarif Parkir dan Toleransinya

Dengan demikian perbuatan tersangka Robinson bersama Agus Santoso telah merugikan keuangan negara dan Desa Caturtunggal sebesar Rp 2, 95 miliar.

“Jumlah kerugian tersebut meningkat dari pemeriksaan yang didalami dari tersangka RS sebesar Rp 2,4 miliar," tuturnya dalam rilis kasus di Kantor Kejati DIY Rabu (17/05/2023).

Seperti halnya kerugian negara bagi Desa Caturtunggal, ratusan pembeli porperti di lokasi itu juga mengalami kerugian ratusan juta.***

Editor: A. Purwoko

Tags

Terkini

Terpopuler