Cara Mencetak Kartu Keluarga Secara Online, Tak Perlu Datang ke Disdukcapil, KK sudah Dilengkapi QR Code

- 14 Januari 2024, 20:55 WIB
Ilustrasi cara urus KK secara online. /Tangkapan layar YouTube Kemensos RI
Ilustrasi cara urus KK secara online. /Tangkapan layar YouTube Kemensos RI /

YOGYALINE – Berikut ini cara mencetak Kartu Keluarga (KK) secara online tanpa harus mengunjungi langsung Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Bagi warga yang sudah memiliki KK dengan barcode, maka setiap fotokopi atau hasil cetak (print) dianggap asli, meski tanpa legalisir dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

KK merupakan Kartu Identitas Keluarga yang berisi data tentang susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga. Pencetakan KK mandiri dapat dilakukan dengan menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram. Meskipun tidak menggunakan kertas security printing berhologram, KK yang dicetak mandiri dilengkapi sudah dengan QR code.

Baca Juga: Cek Jadwal Acara Moji TV Hari Ini, Senin 31 Juli 2023, Voli SEA V League - Gara Gara KTP Jatuh Cinta

QR code ini berfungsi sebagai tanda tangan elektronik (TTD) yang menggantikan TTD basah, sehingga memiliki keabsahan hukum. Dukcapil menjamin keamanan proses pencetakan mandiri dengan memberikan PIN rahasia kepada masyarakat untuk membuka layanan cetak KK online.

Berikut adalah langkah-langkah cara mencetak KK secara mandiri online pada tahun 2024:

Mengajukan permohonan cetak online melalui aplikasi layanan kependudukan daerah masing-masing.

Baca Juga: BLT Rp 600 Ribu Bakal Cair, Syarat KTP Ini Bisa Mendaftar Melalui Link Ini

Memasukkan nomor ponsel dan alamat email yang dapat dihubungi untuk menerima soft file KK.

Halaman:

Editor: Ucu Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x