Polri Bikin Penyeragaman Biaya Pembuatan SIM, Cermati Besarannya

- 2 November 2022, 21:45 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit baru saja mengeluarkan aturan baru dalam penyeragaman biaya pembuatan SIM  se Indonesia.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit baru saja mengeluarkan aturan baru dalam penyeragaman biaya pembuatan SIM se Indonesia. /

 

YOGYALINE - Institusi Polri terus berbenah diri, termasuk dalam perbaikan pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Terkait pembuatan SIM, Kapolri  telah menerbitkan aturan dalam Surat Telegram Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Pada Rabu, 2 November 2022, Kapolri pun menyeragamkan biaya pembuatan SIM yang berlaku di seluruh nusantara.

Surat telegram tersebut berisi biaya pembuatan SIM yang dicantumkan dan ditandatangani oleh Kapolri demi menghindari adanya pungutan liar (pungli).

Berapa biaya pembuatan SIM di seluruh Indonesia yang diseragamkan oleh polisi?

Dalam telegramnya, Kapolri meminta agar para personel polisi tidak ada lagi yang melakukan pungli pada masyarakat yang ingin membuat SIM.

Baca Juga: Ganjar Pranowo : Saya Cari Orang yang Laporkan Mbak Puan ke KPK

Di dalam Surat Telgram dijelaskan bahwa biaya pembuatan SIM sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.

Halaman:

Editor: Krisno Wibowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x