Bawaslu Tanggapi Peluncuran Film Dokumenter Dirty Vote yang Viral Itu

- 11 Februari 2024, 21:23 WIB
Poster film Dirty Vote.
Poster film Dirty Vote. /Kolase foto X @idbaruid/

YOGYALINE – Peluncuran film dokumenter Dirty Vote menarik perhatian publik. Film yang mengangkat tentang berbagai potensi dan fenomena pada pemilihan umum itu dirilis pada Minggu 11 Februari 2024 siang. Berbagai tanggapan oun segera muncul.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI pun menanggapi kritik-kritik yang ditujukan kepada lembaga itu dalam film dokumenter “Dirty Vote” buatan Sutradara Dandhy Dwi Laksono.

“Teman-teman jika mengkritisi Bawaslu silakan saja, tidak ada masalah bagi Bawaslu selama kami melakukan tugas dan fungsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menjawab pertanyaan wartawan saat jumpa pers di Jakarta, Minggu, seperti dikutip Antara.

Baca Juga: Pemungutan Suara bagi WNI di Jepang Hari Ini, Eropa, Arab dan Amerika Sudah Berlangsung Kemarin

Menurut Bagja, Bawaslu RI dan jajaran pengawas pemilu di daerah sejauh ini telah melakukan tugasnya dengan baik. Oleh karena itu, dia menyerahkan penilaian atas kinerja Bawaslu itu sepenuhnya kepada masyarakat.

“Alhamdulillah, silakan kritik kami. Proses sedang berjalan, kami tidak ingin proses-proses ini dianggap tidak benar. Namun, pada titik ini Bawaslu sudah melakukan tugas fungsinya dengan baik, tetapi tergantung masyarakat juga, perspektif masyarakat silakan. Kami tidak bisa meng-drive (mengendalikan, red.) perspektif masyarakat,” kata Bagja.

Dia pun menghormati kebebasan berpendapat yang menjadi hak setiap warga negara. “Apa yang diungkapkan oleh teman-teman adalah hak yang dilindungi konstitusi, demikian juga hak dan tugas Bawaslu dijamin, diatur oleh undang-undang,” kata Ketua Bawaslu RI.

Film dokumenter “Dirty Vote” pada Minggu siang dirilis oleh rumah produksi WatchDoc di platform YouTube. Film tersebut menampilkan tiga pakar hukum tata negara, yaitu Zainal Arifin Mochtar dari Universitas Gadjah Mada, Feri Amsari dari Universitas Andalas, dan Bivitri Susanti dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera.

Tiga pakar itu secara bergantian dan bersama-sama menjelaskan rentetan peristiwa yang diyakini bagian dari kecurangan pemilu.

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x