Inilah Pasangan Capres Prabowo Subianto, Surat Pengadilan Sudah Keluar, Erick Thohir Masih Minta Bersabar

- 19 Oktober 2023, 10:21 WIB
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menerbitkan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana, atas nama Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menerbitkan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana, atas nama Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. /purwoko/yogyaline.com/prmn/Istimewa

YOGYALINE - Siapa calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto, kian mengkristal. Inilah dua nama yang santer disebut-sebut siap untuk diputuskan sebagai pendamping Prabowo sebagai pasangan bakal calon presiden-wakil presiden ketiga yang siap berkontestasi pada Pilpres 2024.

Dua nama yang disebut-sebut bakal mendampingi capres Prabowo Subianto yakni Erick Thohir dan Yusri Ihza Mahendra.

Kedua nama itu mencuat setelah beredar luas kopian tentang Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana yang dikeluarkan pihak pengadilan.

Baca Juga: Pasangan Capres Anies Baswedan - Muhaimin, Disusul Ganjar Pranowo - Mahfud MD Daftar ke KPU Hari Ini

Nama Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menguat setelah surat tersebut beredar luas di jejaring sosial.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djumyanto mengonfirmasi telah menerbitkan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Nomor: W10.U3/3200/SKtr/Hkm/2023 atas nama Erich Thohir beserta pemohon lainnya, seperti Yusril Ihza Mahendra, Anies Baswedan, dan Muhaimin Iskandar.

"Memang benar PN Jaksel telah mengeluarkan beberapa surat keterangan tidak pernah dipidana," kata Djuyamto.

Surat keterangan tersebut sudah dikeluarkan PN Jakarta Selatan sebagaimana pemohonan yang diajukan para pemohon, yakni untuk pemenuhan Syarat Calon Wakil Presiden RI.

"Keperluannya di sana dalam permohonan disebutkan untuk keperluan persyaratan pendaftaran pilpres," ujarnya.

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x