LPS Gandeng Insan Media di Jogja - Solo - Semarang Gelar Acara, Fungsi Ini yang Difokuskan ke Depan

- 4 Agustus 2023, 17:14 WIB
Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto***/bambang sugiharto
Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto***/bambang sugiharto /purwoko/yogyaline.com

YOGYALINE - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus mensosialisasikan peran dan fungsinya, terutama mengenai kewenangan baru yang akan diemban oleh LPS terkait telah disahkannya Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU P2SK).

LPS menggandeng insan media se-wilayah Joglosemar (Jogja, Solo dan Semarang) untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi tersebut.

“Sosialisasi ini terutama terkait dengan perubahan utama pengaturan terkait LPS sebagaimana yang tercantum di dalam UU P2SK, di antaranya terkait Penjaminan dan Resolusi Bank, Kelembagaan dan Perluasan Wewenang, Program Penjaminan Polis dan Penempatan Dana,” ujar Plt Kepala Kantor Persiapan Penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) dan Hubungan Kelembagaan, Hermawan Wibowo saat membuka acara LPS Media Gathering 2023, di Yogyakarta Jumat 4 Agustus 2023.

Baca Juga: Daftar Bank yang Tutup saat Hari Raya Idul Fitri 2023, Cek Kapan Beroperasi Lagi

Terkait penjaminan dan resolusi bank sesuai amanat UU P2SK, dia memaparkan, bahwa LPS dilengkapi dengan sejumlah instrumen resolusi bank.

Di antaranya mekanisme Likuidasi atau metode resolusi dengan cara menjual aset-aset milik Bank Dalam Resolusi (BDR) guna menyelesaikan kewajiban-kewajiban yang dimiliki oleh bank.

Selanjutnya, Penyertaan Modal Sementara (PMS) atau memberikan tambahan modal kepada BDR dengan tujuan untuk diselamatkan.

Ada juga Purchase and Assumption atau mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan atau kewajiban BDR kepada bank penerima, serta, opsi pengalihan sementara melalui metode Bridge Bank atau mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan atau kewajiban BDR kepada Bank Perantara atau bank yang didirikan oleh LPS.

“Berbagai metode tersebut adalah metode yang dipilih LPS, untuk melakukan penanganan atau penyelesaian permasalahan bank yang tidak dapat disehatkan oleh otoritas terkait dan diserahkan kepada LPS,” ujarnya.

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x