YOGYALINE – Pernah dengar istilah sistem bundling? Masyarakat pasti mengenalnya, bahkan barang kali pernah mengalami membeli produk bundling.
Praktik bundling disebut berpotensi merugikan konsumen, sebab termasuk dalam kategori dekat dengan sistem monopoli. Mengapa demikian, simak ulasannya di sini.
Praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, sebetulnya masih banyak terjadi di masyarakat dalam berbagai bentuk atau modus. Praktik semacam ini sangat merugikan masyarakat, baik sebagai konsumen maupun pelaku usaha, sehingga harus diberantas.
Menurut Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah VII Yogyakarta, Hendry Setyawan, praktik curang dalam bisnis tersebut masih banyak terjadi yang memungkinkan dialami masyarakat dalam keseharian.
Salah satunya disebabkan karena ketidaktahuan masyarakat, sehingga menganggapnya sebagai sesuatu yang lumrah.
Hendry mencontohkan praktik tying-in atau bundling satu produk dengan produk lain, yang sifatnya memaksa konsumen membeli kedua produk sekaligus atau tidak boleh beli salah satunya.
Praktik tying-in ini marak ditemui di sejumlah pasar, ritel modern, dan toko fisik saat terjadi kelangkaan minyak goreng, untuk memaksimalkan keuntungan dengan cara curang.