Praktik Bundling Produk Termasuk Curang atau Tidak? Begini Penjelasan KPPU Kanwil DIY, Wajib Tahu

- 6 Juni 2023, 20:10 WIB
KPPU merasa perlu berkolaborasi dengan PWI DIY dalam upaya penyebarluasan informasi seputar persaingan usaha, pelanggarannya, serta sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar.
KPPU merasa perlu berkolaborasi dengan PWI DIY dalam upaya penyebarluasan informasi seputar persaingan usaha, pelanggarannya, serta sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar. /purwoko/yogyaline.com

YOGYALINE – Pernah dengar istilah sistem bundling? Masyarakat pasti mengenalnya, bahkan barang kali pernah mengalami membeli produk bundling.

Praktik bundling disebut berpotensi merugikan konsumen, sebab termasuk dalam kategori dekat dengan sistem monopoli. Mengapa demikian, simak ulasannya di sini.

Praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, sebetulnya masih banyak terjadi di masyarakat dalam berbagai bentuk atau modus. Praktik semacam ini sangat merugikan masyarakat, baik sebagai konsumen maupun pelaku usaha, sehingga harus diberantas.

Baca Juga: Gratis, Pelaku Usaha Sudah Bisa Daftar Sertifikasi Halal Mulai 2 Januari 2023, Ini Kuota dan Syaratnya

Menurut Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah VII Yogyakarta, Hendry Setyawan, praktik curang dalam bisnis tersebut masih banyak terjadi yang memungkinkan dialami masyarakat dalam keseharian.

Salah satunya disebabkan karena ketidaktahuan masyarakat, sehingga menganggapnya sebagai sesuatu yang lumrah.

Hendry mencontohkan praktik tying-in atau bundling satu produk dengan produk lain, yang sifatnya memaksa konsumen membeli kedua produk sekaligus atau tidak boleh beli salah satunya.

Praktik tying-in ini marak ditemui di sejumlah pasar, ritel modern, dan toko fisik saat terjadi kelangkaan minyak goreng, untuk memaksimalkan keuntungan dengan cara curang.

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x