Praktik Bundling Produk Termasuk Curang atau Tidak? Begini Penjelasan KPPU Kanwil DIY, Wajib Tahu

- 6 Juni 2023, 20:10 WIB
KPPU merasa perlu berkolaborasi dengan PWI DIY dalam upaya penyebarluasan informasi seputar persaingan usaha, pelanggarannya, serta sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar.
KPPU merasa perlu berkolaborasi dengan PWI DIY dalam upaya penyebarluasan informasi seputar persaingan usaha, pelanggarannya, serta sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar. /purwoko/yogyaline.com

YOGYALINE – Pernah dengar istilah sistem bundling? Masyarakat pasti mengenalnya, bahkan barang kali pernah mengalami membeli produk bundling.

Praktik bundling disebut berpotensi merugikan konsumen, sebab termasuk dalam kategori dekat dengan sistem monopoli. Mengapa demikian, simak ulasannya di sini.

Praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, sebetulnya masih banyak terjadi di masyarakat dalam berbagai bentuk atau modus. Praktik semacam ini sangat merugikan masyarakat, baik sebagai konsumen maupun pelaku usaha, sehingga harus diberantas.

Baca Juga: Gratis, Pelaku Usaha Sudah Bisa Daftar Sertifikasi Halal Mulai 2 Januari 2023, Ini Kuota dan Syaratnya

Menurut Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah VII Yogyakarta, Hendry Setyawan, praktik curang dalam bisnis tersebut masih banyak terjadi yang memungkinkan dialami masyarakat dalam keseharian.

Salah satunya disebabkan karena ketidaktahuan masyarakat, sehingga menganggapnya sebagai sesuatu yang lumrah.

Hendry mencontohkan praktik tying-in atau bundling satu produk dengan produk lain, yang sifatnya memaksa konsumen membeli kedua produk sekaligus atau tidak boleh beli salah satunya.

Praktik tying-in ini marak ditemui di sejumlah pasar, ritel modern, dan toko fisik saat terjadi kelangkaan minyak goreng, untuk memaksimalkan keuntungan dengan cara curang.

"Konsumen dipaksa membeli satu paket , karena saat itu sangat membutuhkan minyak gorengnya”.

“Praktik tying-in ini tidak diperbolehkan. Tapi karena ketidaktahuan, sehingga banyak yang menganggapnya lumrah, dan tidak dilaporkan," kata Hendry di dampingi jajaran saat bersilaturahmi dengan pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) DIY di kantor PWI DIY, Jalan Gambiran 45 Yogyakarta, Selasa 6 Juni 2023.

Menurut Hendry, masih banyak modus praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat lainnya, yang musti dipahami oleh masyarakat.

Oleh karena itu, KPPU merasa perlu berkolaborasi dengan PWI DIY dalam upaya penyebarluasan informasi seputar persaingan usaha, pelanggarannya, serta sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar.

Baca Juga: Tiket Pertandingan Timnas Indonesia vs Argentina, Mulai 6 Juni 2023 Dijual Umum, Simak Link - Harga di Sini

"Sosialisasi dan edukasi menjadi tantangan bagi kami (KPPU), karena banyak istilah yang belum familier bagi masyarakat”.

“Dengan bersinergi PWI DIY harapannya informasi tersebut bisa tersebar luas sampai ke masyarakat. Sehingga masyarakat teredukasi dan berani melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi ke KPPU," ujarnya.

Ketua PWI DIY Hudono mengatakan, persoalan ini sangat penting dipahami oleh masyarakat, karena saat ini masih banyak yang belum mengenal apa itu KPPU DIY, tugas, fungsi dan wewenangnya. Padahal keberadaan KPPU sangat strategis.

"Tadi juga telah dikatakan oleh Ketua KPPU DIY, bahwa kasus korupsi Stadion Mandala Krida itu temuan awalnya oleh KPPU, baru kemudian kasus korupsinya ditangani KPK," kata Hudono.

Menurut Hudono, langkah KPPU DIY menggandeng pers, sangat tepat dalam upaya menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat.

Karena banyak istilah yang rumit, sehingga perlu disederhanakan agar mudah dipahami oleh masyarakat.

Baca Juga: Perkelahian Peserta Munas Pengusaha Muda HIPMI Pecah, Panitia Sebut karena Faktor Ini

"Masyarakat harus berani melapor ketika dirugikan karena persaingan usaha yang tidak sehat. Bagitu juga wartawan harus menjadi garda terdepan mengawal masyarakat yang dirugikan itu, sekaligus menjadi jembatan aspirasi masyarakat," katanya. ***/adi prabowo

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x