YOGYALINE - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta.
Pihak Pemprov menyatakan, dari hasil pengecekan ditemukan sejumlah kesalahan.
Sebelumnya, Holywings menjadi pusat perhatian karena tersangkut masalah hukum. Bar tersebut diduga melakukan tindakan yang membuat resah masyarakat dari promo melalui medsos yang tidak elok.
Baca Juga: Heboh Promo Tak Elok Holywings Polisi Menjerat Enam Orang Jadi Tersangka
Kini kasus tersebut sedang ditangani jajaran Polres Metro Jakarta Selatan dengan menetapkan enam orang tersangka.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jakarta, Benny Agus Chandra menegaskan, bahwa ada 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya.
"Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," katanya, dalam keterangan tertulis, Senin 27 Juni 2022.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP.