Uya Kuya Dilaporkan ke Polres Metro Jaksel oleh Aktivis, Ini Dugaan Kasus yang Menjerat

- 24 Desember 2022, 10:20 WIB
Kamaruddin Simanjuntak (kiri) dan Uya Kuya (kana).
Kamaruddin Simanjuntak (kiri) dan Uya Kuya (kana). /YouTube/Uya Kuya TV/

YOGYALINE - Uya Kuya atau selebritas bernama asli Surya Utama dan advokat Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan (Polrestro Jaksel) oleh aktivis Gerakan Rakyat Anti Hoaks (GERAH).

Laporan untuk Uya Kuya dan advokat Kamaruddin itu terkait unggahan konten YouTube "Polisi Pengabdi Mafia".

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan adanya laporan tersebut dengan pelapor atas nama Julliana.

Baca Juga: Kericuhan di Keraton Surakarta Pecah Lagi, Dua Kubu Ini Berseteru hingga Polisi Turun Tangan

"Betul. Pelapor atas nama Jullian," kata Zulpan di Jakarta, Jumat, 23 Desember 2022.

Zulpan mengatakan Kamaruddin dan Uya Kuya dilaporkan pada Kamis pukul 17.00 WIB terkait konten yang diunggah.

Laporan tersebut telah diterima oleh Polres Metro Jakarta Selatan dengan Nomor Laporan: LP/5020/XII/2022/RJS tertanggal 22 Desember 2022.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada keduanya, yakni Pasal 28 (2) jo Pasal 45 (2) UU ITE, Pasal 14, 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 jo Pasal 207 KUHP tentang penyebaran berita hoaks melalui media sosial.

Dalam video dengan Uya Kuya, Kamaruddin memberikan pernyataan bahwa Kepolisian Republik Indonesia sarang mafia.

Ia menyebut polisi hanya mengabdi kepada negara selama satu minggu, lalu mengabdi pada mafia.

Baca Juga: Gibran Dukung Presiden Jokowi Cabut PPKM, Ini Alasannya

"Polisi rata-rata mengabdi kepada negara selama seminggu, tiga minggu lagi mengabdi pada mafia. Udah jujur aja nggak usah munafik," ucap Kamaruddin dalam video tersebut.***

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x