Sambut Tahun Baru, Dilarang Bunyikan Petasan

- 22 Desember 2022, 20:35 WIB
Pihak kepolisian melarang pengunaan petasan dalam menyambut Tahun Baru 2023, tetapi mengizinkan penggunaan kembang api.
Pihak kepolisian melarang pengunaan petasan dalam menyambut Tahun Baru 2023, tetapi mengizinkan penggunaan kembang api. /

"Untuk tempat ibadah, kami batasi maksimal sampai 100 persen. Artinya, tidak boleh ada tempat ibadah yang melaksanakan ibadah Natal nanti membuat tenda-tenda di luar untuk peribadatan. Sesuai aturan PPKM, tetap boleh 100 persen, tapi tidak boleh lebih," ujar Yaqut Cholil Qoumas.***

 

 

Halaman:

Editor: Krisno Wibowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah