Sambut Tahun Baru, Dilarang Bunyikan Petasan

- 22 Desember 2022, 20:35 WIB
Pihak kepolisian melarang pengunaan petasan dalam menyambut Tahun Baru 2023, tetapi mengizinkan penggunaan kembang api.
Pihak kepolisian melarang pengunaan petasan dalam menyambut Tahun Baru 2023, tetapi mengizinkan penggunaan kembang api. /

 

YOGYALINE - Menyambut tahun baru 2023, pihak kepolisian tetap melarang masyarakat menggunakan petasan sebagai bentuk eforia merayakan tahun baru tersebut.

Sedangkan untuk kembang api, diizinkan tetapi harus dengan proses perizinan.

“Kalau bunga api diizinkan, dan prosesnya, penggunaannya juga harus mulai proses perizinan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis, 22 Desember 2022.

"Nanti dari direktorat intelejen yang akan mengeluarkan izin tersebut, penggunaan dari pada bunga api,” tuturnya menambahkan.

Hotel-hotel yang ingin menggunakan kembang api saat perayaan juga termasuk berizin, karena menyangkut masalah keamanan dan keselamatan masyarakat.

“Ada kriterianya bunga api, kalau bunga api boleh. Itu semua tetap proses pengawasan,” ucap Dedi Prasetyo.

“Karena ini menyangkut terkait keamanan juga keselamatan bagi masyarakat lain,” ujarnya menambahkan, dikutip dari PMJ News.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan tidak ada pembatasan perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, baik dari sisi kegiatan ibadah maupun perayaan.

Halaman:

Editor: Krisno Wibowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x