Sambut Tahun Baru, Dilarang Bunyikan Petasan

- 22 Desember 2022, 20:35 WIB
Pihak kepolisian melarang pengunaan petasan dalam menyambut Tahun Baru 2023, tetapi mengizinkan penggunaan kembang api.
Pihak kepolisian melarang pengunaan petasan dalam menyambut Tahun Baru 2023, tetapi mengizinkan penggunaan kembang api. /

 

YOGYALINE - Menyambut tahun baru 2023, pihak kepolisian tetap melarang masyarakat menggunakan petasan sebagai bentuk eforia merayakan tahun baru tersebut.

Sedangkan untuk kembang api, diizinkan tetapi harus dengan proses perizinan.

“Kalau bunga api diizinkan, dan prosesnya, penggunaannya juga harus mulai proses perizinan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis, 22 Desember 2022.

"Nanti dari direktorat intelejen yang akan mengeluarkan izin tersebut, penggunaan dari pada bunga api,” tuturnya menambahkan.

Hotel-hotel yang ingin menggunakan kembang api saat perayaan juga termasuk berizin, karena menyangkut masalah keamanan dan keselamatan masyarakat.

“Ada kriterianya bunga api, kalau bunga api boleh. Itu semua tetap proses pengawasan,” ucap Dedi Prasetyo.

“Karena ini menyangkut terkait keamanan juga keselamatan bagi masyarakat lain,” ujarnya menambahkan, dikutip dari PMJ News.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan tidak ada pembatasan perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, baik dari sisi kegiatan ibadah maupun perayaan.

"Untuk tahun ini, sudah tidak ada pembatasan," katanya.

Baca Juga: Gibran Dukung Presiden Jokowi Cabut PPKM, Ini Alasannya

Meskipun tidak ada pembatasan, masyarakat tetap wajib mematuhi ketentuan-ketentuan yang ditetapkan Pemerintah untuk mencegah penularan Covid-19.

"Tapi, ketentuan-ketentuan masih berlaku, termasuk juga di dalamnya penyelenggaraan ibadah; tetapi pada prinsipnya, untuk tahun ini, perayaan Natal dan Tahun Baru sudah dibolehkan," tutur Muhadjir Effendy.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memastikan seluruh jajaran Polri bersama TNI akan terus waspada dalam melakukan pengamanan.

Polri juga akan melibatkan masyarakat dan organisasi kemasyarakatan (ormas) dan organisasi kepemudaan untuk ikut berperan dalam pengamanan Natal dan Tahun Baru.

"Kami sudah sepakat, selain dari TNI, Polri, ada unsur masyarakat, ormas, teman-teman Banser, Ansor, akan ikut; sehingga penyelenggaraan ini bisa berjalan dengan baik," ucap Listyo Sigit Prabowo.

Selain itu, tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri juga terus waspada, sehingga rangkaian kegiatan perayaan Natal dan Tahun Baru berjalan dengan baik.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menambahkan pelaksanaan ibadah juga tidak ada pembatasan.

Sesuai instruksi Kementerian Dalam Negeri, kata Yaqut, status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah memasuki level 1, yang artinya ada kebebasan aktivitas masyarakat secara terukur.

"Untuk tempat ibadah, kami batasi maksimal sampai 100 persen. Artinya, tidak boleh ada tempat ibadah yang melaksanakan ibadah Natal nanti membuat tenda-tenda di luar untuk peribadatan. Sesuai aturan PPKM, tetap boleh 100 persen, tapi tidak boleh lebih," ujar Yaqut Cholil Qoumas.***

 

 

Editor: Krisno Wibowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah